
Pantau - Polresta Mataram menyita 60,87 gram sabu dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di area SPBU Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (4/7) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
"Berdasarkan pengembangan informasi, dari lokasi kami amankan dua laki-laki sesuai ciri-ciri. Mereka mengaku menunggu pengambilan barang (sabu)," ungkapnya.
Kedua terduga pelaku berinisial TA (36) dan LDH (34) yang merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah.
Petugas menemukan sabu berbentuk kristal putih yang disimpan dalam plastik di dalam tas pinggang milik pelaku.
"Kami timbang beratnya 60,87 gram, berat kotor," ujar Remanto.
Penyidik Dalami Jaringan Peredaran
Berdasarkan pengakuan sementara, sabu tersebut hendak diserahkan kepada seseorang.
Polisi belum mengungkap identitas pihak yang diduga akan menerima sabu karena penyidikan masih berlangsung.
"Nanti, kami masih dalami, pengembangan," kata Remanto.
Penyidik juga masih menelusuri jaringan kedua terduga pelaku.
Polisi menduga kedua terduga pelaku berperan sebagai kurir, bukan pelaku utama dalam peredaran narkotika.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis :
- Gerry Eka





