HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Cianjur Bongkar 23 Bangunan Liar di Ciranjang, Kerap Dijadikan Tempat Pesta Miras

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemkab Cianjur Bongkar 23 Bangunan Liar di Ciranjang, Kerap Dijadikan Tempat Pesta Miras
Foto: Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membongkar puluhan bangunan luar di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur tepatnya di Kecamatan Ciranjang, Minggu (5/7/2026).

Pantau - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membongkar 23 bangunan liar berupa kios semi permanen di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Ciranjang, karena tidak memiliki izin dan diduga kerap digunakan untuk aktivitas negatif, termasuk pesta minuman keras.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku resah karena kawasan tersebut sering menjadi lokasi aktivitas negatif sekaligus tempat pembuangan sampah.

Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo mengatakan pembongkaran dilakukan setelah dipastikan seluruh bangunan tidak memiliki izin dan berdiri di kawasan sepadan jalan nasional.

Bangunan Ilegal Ditertibkan

Djoko mengatakan sebagian besar kios yang dibongkar sudah tidak lagi digunakan atau dalam kondisi kosong.

Meski demikian, bangunan tersebut disebut masih dimanfaatkan sebagai tempat pesta minuman keras dan lokasi pembuangan sampah.

Penertiban melibatkan puluhan petugas gabungan dari Satpol PP Cianjur, Dinas Perhubungan Cianjur, Dinas Pemadam Kebakaran Cianjur, TNI, dan Polri.

Bangunan-bangunan tersebut dinilai merusak pemandangan serta mengganggu ketertiban umum sehingga dilakukan pembongkaran.

Kawasan Akan Ditata Ulang

Djoko menegaskan Satpol PP akan terus melakukan penertiban bangunan liar tanpa izin di sepanjang jalur utama Cianjur untuk menekan aktivitas negatif yang meresahkan masyarakat.

Ia mengatakan penertiban juga bertujuan menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan serta menghapus kesan kumuh, terutama di pintu masuk Kota Cianjur.

Setelah pembongkaran selesai, kawasan tersebut akan ditata oleh dinas terkait guna menciptakan keindahan di setiap sudut kota, mulai dari jalur luar kota hingga kawasan dalam Kota Cianjur.

Djoko mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan secara sembarangan karena bangunan yang melanggar aturan akan dibongkar.

Ia menegaskan pemilik bangunan liar diberi pilihan membongkar sendiri bangunannya atau dibongkar oleh petugas agar bangunan ilegal tidak lagi disalahgunakan dan tidak meresahkan masyarakat sekitar.

Penulis :
Gerry Eka