HOME  ⁄  Nasional

Aduan Warga Jadi Dasar Penertiban Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali Jakarta Pusat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Aduan Warga Jadi Dasar Penertiban Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali Jakarta Pusat
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Penertiban bangunan liar di Jakarta. (ANTARA/Risky Syukur)..)

Pantau - Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyatakan rencana penertiban tujuh bangunan semi permanen di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09, berawal dari laporan masyarakat yang berulang melalui layanan Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Lurah Kampung Bali Musa mengatakan pihaknya menerima sedikitnya empat laporan terkait bangunan yang berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum sebelum memutuskan melakukan penertiban.

Ia mengungkapkan, "Awalnya, ini hasil dari tindak Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang berulang, sudah empat kali CRM."

Setelah menerima laporan tersebut, Kelurahan Kampung Bali menindaklanjuti melalui mekanisme TL-CRM dan melakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni.

Pemerintah Pastikan Lahan Bukan Milik Penghuni

Musa mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan lahan yang ditempati berada di atas saluran dan kawasan fasilitas sosial serta fasilitas umum sehingga bukan merupakan hak para penghuni.

Ia mengungkapkan, "Kita sudah melakukan proses TL-CRM. Setelah itu, melakukan persuasi, pendekatan. Setelah dipelajari, ternyata memang mereka bukan haknya mereka di sana."

Pemerintah kemudian menjalankan tahapan administrasi melalui pemberian surat peringatan secara bertahap sebelum menetapkan rencana penertiban.

Musa juga menyebut sebagian besar penghuni merupakan penyewa bangunan dan hanya satu orang yang mengaku sebagai pengelola lokasi.

Ia mengungkapkan, "Sebetulnya, saya sudah konfirmasi, dia tidak memiliki bukti apa-apa karena memang itu di atas saluran, di atas fasos fasum."

Keluhan Warga Jadi Pertimbangan Penataan Kawasan

Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan penataan kawasan dilakukan setelah pemerintah menerima banyak aduan masyarakat terkait dampak bangunan terhadap lingkungan sekitar.

Keluhan tersebut meliputi saluran air yang tersumbat, kondisi lingkungan yang kumuh, serta akses gang yang dinilai semrawut.

Ia mengungkapkan, "Itu karena adanya banyak aduan. Kondisi saluran yang mampat, terkait kondisi kumuh, terkait kondisi enggak nyaman. Orang masuk gang itu, berantakan."

Pemerintah berharap penertiban tersebut dapat mengembalikan fungsi saluran dan fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf