
Pantau - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah Agustinus Anggaibak menegaskan keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua tidak diukur dari besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah, melainkan dari meningkatnya kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
Pernyataan tersebut disampaikan Agustinus saat membuka bimbingan teknis (bimtek) sosialisasi UU Otsus kepada anggota MRP Provinsi Papua Tengah di Nabire, Senin, 6 Juli 2026.
Agustinus mengungkapkan, "Keberhasilan Otsus sesungguhnya adalah meningkatnya kualitas hidup OAP, bertambahnya akses pendidikan dan kesehatan, kesempatan kerja yang semakin luas, perlindungan hak ulayat, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, serta terjaganya nilai-nilai budaya Papua."
Otsus Didorong Menjadi Solusi Pembangunan Papua Tengah
Menurut Agustinus, Otsus merupakan kebijakan konstitusional yang lahir untuk memberikan keadilan, pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap kekhususan masyarakat Papua sekaligus menjadi instrumen negara untuk mempercepat pembangunan di wilayah Papua.
Ia menjelaskan Papua Tengah sebagai provinsi yang relatif muda masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Tantangan tersebut meliputi kesenjangan infrastruktur, keterbatasan pelayanan dasar, kondisi geografis yang sulit, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurut Agustinus, implementasi Otsus harus mampu menjadi solusi nyata untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut.
MRP Soroti Keterbatasan Kewenangan dan Pentingnya Sosialisasi
MRP Papua Tengah memandang pelaksanaan Otsus harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni keberpihakan kepada Orang Asli Papua, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pengelolaan dana Otsus yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi keinginan.
Agustinus mengakui pelaksanaan Otsus masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk terbatasnya kewenangan yang dimiliki MRP.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan tersebut menyebabkan ruang gerak MRP dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua belum berjalan secara optimal.
MRP Papua Tengah juga menilai sosialisasi Undang-Undang Otsus perlu terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya serta mencegah masyarakat mudah terpengaruh informasi yang keliru mengenai kebijakan Otsus.
Agustinus mengatakan, “Kami ingin memastikan Otonomi Khusus menjadi instrumen untuk membangun Papua Tengah yang lebih maju, damai, aman, berkeadilan, dan bermartabat, sekaligus menjamin pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat adat, serta perlindungan budaya Papua semakin baik.”
- Penulis :
- Shila Glorya





