HOME  ⁄  Nasional

KemenHAM Akan Mengawal MPLS 2026 untuk Mencegah Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KemenHAM Akan Mengawal MPLS 2026 untuk Mencegah Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Foto: Penyuluh Hukum Ahli Madya Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha Kementerian HAM RI, Rudy Susatyo (sumber: ANTARA/Aprionis)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) akan mengawal pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 guna mencegah perundungan dan tindak kekerasan terhadap siswa baru di lingkungan sekolah.

KemenHAM Perkuat Kolaborasi Pengawasan MPLS

Penyuluh Hukum Ahli Madya Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM Rudy Susatyo mengatakan penyelenggaraan MPLS yang ramah hak asasi manusia memerlukan kolaborasi antarkementerian, berbagai lembaga, serta pemerintah daerah.

"Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mencegah perundungan dan kekerasan pada MPLS tahun ini," ungkap Rudy.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mencegah perundungan sejak awal, menghindari kekerasan di lingkungan sekolah, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Rudy berharap pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan, dan instansi terkait lainnya meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan MPLS.

"Kami berharap pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, sosial, kesehatan, dan instansi terkait lainnya mengawasi perundungan dan kekerasan di sekolah agar dunia pendidikan bebas dari pelanggaran HAM," ujarnya.

Pendampingan Korban dan Edukasi HAM

Rudy menegaskan bahwa perundungan selama MPLS merupakan bentuk pelanggaran hak asasi anak yang dapat berdampak buruk terhadap kondisi mental serta mengganggu perkembangan generasi muda.

Kementerian HAM telah memperoleh mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memimpin upaya penanganan persoalan hak asasi manusia serta mengoordinasikan penanganannya bersama kementerian dan lembaga terkait.

Dalam pengawasan pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan pendidikan, Kementerian HAM akan bersinergi dengan Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kementerian Hukum guna memberikan pendampingan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia.

"Kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Hukum untuk mengedukasi dan membimbing masyarakat, baik di sektor pendidikan, sosial, maupun sektor lainnya," ungkapnya.

Penulis :
Leon Weldrick