
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengapresiasi klarifikasi manajemen TikTok-Tokopedia yang menegaskan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut, serta mendorong dunia usaha untuk tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak pekerja dalam setiap proses penyesuaian organisasi.
Klarifikasi Dinilai Memberikan Kepastian bagi Pekerja
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menjelaskan bahwa pekerja yang terdampak merupakan karyawan yang secara sukarela memilih skema kompensasi sebagai bagian dari proses restrukturisasi organisasi.
Menurut Munafrizal, klarifikasi dari TikTok-Tokopedia memberikan kepastian bagi para pekerja.
Ia menilai klarifikasi tersebut juga membantu menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Munafrizal mengungkapkan, "Kementerian HAM mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan PHK di tengah tantangan geopolitik dan geoekonomi saat ini. Kebijakan perusahaan untuk tidak melakukan PHK merupakan wujud nyata penghormatan dan pemenuhan HAM."
Munafrizal menegaskan bahwa setiap proses restrukturisasi perusahaan, termasuk melalui skema pemisahan sukarela, harus tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ia menambahkan bahwa restrukturisasi juga harus menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Munafrizal mengatakan, "Setiap kebijakan perusahaan, termasuk penyesuaian organisasi di bidang ketenagakerjaan, perlu dilaksanakan melalui proses yang transparan, partisipatif, mengedepankan dialog serta memastikan penghormatan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar hak asasi manusia. Itu merupakan bagian dari praktik bisnis yang bertanggung jawab."
KemenHAM Tekankan PHK Harus Menjadi Langkah Terakhir
Munafrizal menegaskan bahwa PHK bukan hanya berkaitan dengan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia karena kehilangan pekerjaan dapat memengaruhi pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya pekerja beserta keluarganya.
Menurutnya, kehilangan pekerjaan dapat berdampak pada hak atas penghidupan yang layak, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
KemenHAM menilai setiap keputusan yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional dengan mempertimbangkan dampak hak asasi manusia yang mungkin timbul sebelum keputusan diambil.
Salah satu langkah yang perlu diterapkan perusahaan adalah uji tuntas hak asasi manusia yang mencakup identifikasi dampak terhadap hak-hak pekerja, pemetaan kelompok rentan yang terdampak, penyiapan langkah pencegahan dan mitigasi, pemantauan efektivitas kebijakan, serta penyampaian informasi secara transparan kepada para pemangku kepentingan.
KemenHAM mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja, memperoleh kondisi kerja yang adil, dan mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaan.
KemenHAM menyebut prinsip tersebut juga sejalan dengan prinsip-prinsip International Labour Organization (ILO) dan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.
Menurut Munafrizal, dalam perspektif hak asasi manusia, PHK harus menjadi langkah terakhir yang ditempuh perusahaan setelah berbagai alternatif lain dipertimbangkan.
Ia menegaskan bahwa apabila PHK tetap dilakukan, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak dilakukan secara diskriminatif, disertai pemberitahuan kepada pekerja, memberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan, memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila terjadi pelanggaran hak pekerja.
- Penulis :
- Leon Weldrick





