
Pantau - Badan Pusat Statistik (BPS) meminta calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang mengalami perubahan status desil secara mendadak segera melakukan pemutakhiran data melalui saluran resmi Cek DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) agar kelayakan penerimaan bantuan dapat dievaluasi.
Permintaan tersebut ditujukan kepada calon mahasiswa yang mengalami kendala akibat perubahan status desil yang berpotensi memengaruhi status mereka sebagai penerima KIP Kuliah.
Desil merupakan pemeringkatan status sosial dan ekonomi keluarga yang digunakan sebagai acuan dalam penyaluran berbagai bantuan pemerintah, termasuk KIP Kuliah.
Data desil disusun berdasarkan hasil verifikasi bersama oleh BPS, Kementerian Sosial, serta pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
BPS Terima Laporan Perubahan Status Desil
Kepala BPS Amalia Adininggar mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai calon mahasiswa yang terdampak perubahan status desil.
Salah satu laporan yang diterima BPS berasal dari Universitas Padjadjaran (Unpad).
Kasus tersebut mencuat setelah hasil verifikasi data calon mahasiswa jalur Seleksi Mandiri Universitas Padjadjaran (SMUP) pada pertengahan Juni menemukan sejumlah mahasiswa baru dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.
Kondisi tersebut membuat sejumlah calon mahasiswa terancam batal melanjutkan pendidikan karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan penerima bantuan.
Amalia mengungkapkan, "Kami sudah sampaikan, kami juga sudah mendapatkan info itu dan kami juga sudah sampaikan untuk segera melakukan pemutakhiran melalui channel Cek DTSEN. Nanti kami akan segera evaluasi."
BPS Pastikan Data Akan Diverifikasi
BPS membantah anggapan bahwa perubahan status desil tanpa adanya peningkatan penghasilan keluarga terjadi akibat kesalahan atau error sistem.
Menurut BPS, setiap laporan harus terlebih dahulu diteliti dan diverifikasi di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara informasi yang disampaikan dengan kondisi sebenarnya.
BPS juga akan memeriksa sumber informasi yang menjadi dasar mahasiswa mengetahui perubahan status desil mereka.
Amalia menjelaskan, "Bukan enggak ada error, tetapi kita harus lihat dulu apakah benar begitu kan, benar yang dimaksud oleh mahasiswa itu, di mana informasi mereka itu mendapatkan. Nah itu yang harus kita cek dulu klarifikasi."
BPS mengimbau seluruh calon mahasiswa yang mengalami kendala serupa agar segera memanfaatkan layanan Cek DTSEN untuk mengajukan klarifikasi sekaligus melakukan pemutakhiran data sosial ekonomi.
Menanggapi kekhawatiran mengenai batas waktu pendaftaran kuliah, BPS memastikan proses pemutakhiran data dapat berjalan bersamaan dengan tahapan penerimaan KIP Kuliah.
Amalia mengatakan, "Ya kan ada rentang dari Pak Mendikti sampai dengan Oktober ya proses pendaftaran KIP itu."
BPS menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial selama proses pemutakhiran data berlangsung guna menjaga validitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional agar penyaluran bantuan sosial dan program afirmasi pendidikan tetap tepat sasaran.
- Penulis :
- Shila Glorya





