
Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi tidak perlu diterapkan di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) karena merujuk pada praktik yang berlaku di berbagai pusat keuangan internasional.
LPS Mengacu pada Praktik Internasional
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia mengungkapkan, “Filosofinya LPS adalah menjamin nasabah kecil. Berdasarkan praktik yang terjadi di internasional yang kami pelajari, keberadaan skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan PFII tidak diperlukan.”
Farid menjelaskan pandangan itu didasarkan pada hasil benchmarking terhadap sejumlah pusat keuangan internasional, yakni Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, serta Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia.
Ia mengatakan pusat keuangan internasional umumnya memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan regulasi nasional, termasuk kemungkinan memiliki pengadilan dan otoritas pengawas tersendiri.
Farid mengungkapkan, “Dari sisi penjaminan, ternyata tidak terlihat bahwa skema penjaminan simpanan maupun polis otomatis melekat pada seluruh aktivitas di bawah kawasan IFC tersebut.”
LPS Tekankan Pentingnya Recovery dan Resolution Plan
Farid mengakui terdapat risiko apabila bank di kawasan PFII memiliki hubungan keuangan dengan entitas di luar kawasan atau apabila perusahaan asuransi dan reasuransi di PFII memberikan perlindungan kepada pihak di luar PFII.
Meski demikian, ia menegaskan setiap lembaga jasa keuangan yang beroperasi di kawasan International Financial Centre tetap diwajibkan memiliki recovery and resolution plan.
Ia menjelaskan, “Meskipun dia (lembaga jasa keuangan di IFC) tidak dijamin oleh LPS, tapi mereka (IFC di beberapa negara) mensyaratkan bahwa setiap pendirian lembaga jasa keuangan, harus punya recovery dan resolusi plan. Kalau tidak, tidak boleh (mendirikan perusahaan jasa keuangan di IFC).”
Farid menambahkan LPS dibentuk untuk menjamin nasabah kecil demi melindungi masyarakat, menumbuhkan kepercayaan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan, sedangkan karakteristik nasabah PFII berbeda dengan cakupan penjaminan LPS saat ini.
Ia menilai pengaturan PFII perlu membedakan secara tegas aktivitas keuangan internasional dengan aktivitas yang menyasar masyarakat domestik serta memastikan harmonisasi kerangka hukum dengan ketentuan sektor keuangan.
Farid juga mengingatkan lembaga jasa keuangan di PFII berpotensi menjadi lembaga berdampak sistemik sehingga diperlukan koordinasi yang jelas antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan otoritas PFII untuk mengantisipasi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.
Pada prinsipnya, LPS menyatakan mendukung pembentukan PFII sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





