HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR Menegaskan Usulan Kenaikan BPIH 2027 Masih Akan Dibahas Bersama Pemerintah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi VIII DPR Menegaskan Usulan Kenaikan BPIH 2027 Masih Akan Dibahas Bersama Pemerintah
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7/2026). Foto : Skr/Andr

Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah masih berstatus usulan dan belum mendapatkan persetujuan DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Abidin Fikri saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7/2026).

DPR Akan Bahas Usulan Secara Kritis

"Usulannya sudah masuk ke DPR dan nanti DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahasnya bersama pemerintah. Tetapi itu belum ada keputusan. Ini baru usulan dari Kementerian Haji mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027," ungkap Abidin Fikri.

Ia mengatakan Komisi VIII DPR RI akan membahas setiap komponen biaya secara mendalam bersama pemerintah sebelum mengambil keputusan.

"Kami akan membahasnya secara kritis dan rinci. Setiap item pembiayaan yang menjadi alasan kenaikan dari Kementerian Haji dan Umrah akan kami cermati bersama dalam Panja Haji," ujarnya.

Usulan Kenaikan Dipengaruhi Biaya Operasional

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau meningkat sekitar Rp19.930.806,57 dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah menyebut kenaikan usulan tersebut dipengaruhi meningkatnya harga avtur penerbangan serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi yang berdampak pada biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Abidin menegaskan seluruh usulan pemerintah masih akan melalui mekanisme pembahasan di DPR RI sebelum ditetapkan sebagai keputusan bersama.

"Jadi belum ada persetujuan dari DPR. Semua masih dalam tahap pembahasan dan akan diputuskan setelah Panja bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan