
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan akan mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati yang diduga dilakukan oleh Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri pesohor Andre Taulany, di Bintaro, Jakarta Selatan.
Rieke menyampaikan komitmen tersebut saat menghadiri pemeriksaan pertama korban sebagai pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026).
Rieke Apresiasi Penanganan Kepolisian
Rieke mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilai telah merespons laporan korban dengan baik, termasuk memberikan pendampingan saat proses visum.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespons dengan cukup baik, dari mulai awal peristiwa kasus atas dugaan kekerasan terhadap ART Hera,” ungkap Rieke.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya mulai memberikan pendampingan kepada korban sejak 14 Mei 2026.
“Pada tanggal 14 Mei itu, kebetulan para kuasa hukum beserta dengan Herawati dan juga Kak Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan. Hari ini juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.
Korban Serahkan Barang Bukti
Kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
“Kami membawa bukti yang lama aja, tetep hasil visum, kemudian beberapa foto,” kata Deolipa.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati terhadap mantan majikannya itu bermula pada awal Mei 2026 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





