HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Meluncurkan Program Mandatori B50 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Presiden Prabowo Meluncurkan Program Mandatori B50 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Foto: Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam acara peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50, Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/7/2026), didampingi oleh Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan CEO BPI Danantara Rosan Roeslani (sumber: YouTube BPMI Setpres)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menghadiri peluncuran Program Mandatori B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kemandirian, ketahanan energi, dan ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati.

Presiden tiba di lokasi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, serta Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri.

Presiden terlebih dahulu menerima penjelasan mengenai Program Mandatori B50 sebelum memasuki podium peluncuran.

Presiden disambut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta sejumlah pejabat lainnya.

Implementasi B50 dan Dasar Regulasi

Program Mandatori B50 merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan energi dan ketahanan ekonomi Indonesia.

Pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.

Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah memberikan masa transisi kepada badan usaha BBM hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia.

Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi pelaksanaan Program Mandatori B50 setiap tiga bulan.

Pengujian dan Dampak Ekonomi

Pemerintah menyatakan implementasi B50 telah dipersiapkan dari aspek teknis, pasokan, distribusi, dan regulasi.

Pengujian B50 dilakukan pada sektor otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.

Pengujian tersebut melibatkan kementerian, lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi, serta industri pengguna.

Hasil sementara menunjukkan B50 aman digunakan serta memenuhi aspek kinerja dan kompatibilitas pada berbagai aplikasi mesin diesel, meski sebagian pengujian masih berlangsung.

Dari sisi ekonomi, Program B40 pada 2025 tercatat menghemat devisa negara sebesar Rp133,3 triliun.

Melalui Program Mandatori B50, penghematan devisa pada 2026 diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp170 triliun.

Program Mandatori B50 juga diproyeksikan meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun.

Program tersebut diperkirakan mampu menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.

Implementasi B50 juga diproyeksikan menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.

Penulis :
Arian Mesa