
Pantau - Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar penetapan batas wilayah antarkabupaten yang selama ini menjadi sengketa, setelah pembahasan di tingkat Kementerian Dalam Negeri dinyatakan rampung.
Penetapan Tinggal Menunggu Permendagri
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Lutfiah mengatakan Tim Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan pembahasan batas wilayah antarkabupaten.
"Sudah selesai batas antarkabupaten, tinggal menunggu keputusan penetapan dalam bentuk Permendagri," ungkap Lutfiah.
Ia menjelaskan hasil penetapan belum dapat diumumkan karena masih menunggu proses pemberian kode wilayah atau register sebelum Permendagri diterbitkan.
Dua Wilayah Sengketa dan Tapal Batas Antarprovinsi
Lutfiah menjelaskan terdapat dua kawasan yang diajukan kepada pemerintah pusat untuk penyelesaian sengketa batas wilayah.
Kawasan pertama berada di Sungai Dualap yang menjadi perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Wilayah tersebut disengketakan karena memiliki potensi cadangan minyak dan gas sehingga diklaim oleh kedua pemerintah kabupaten.
Lokasi kedua berada di Dusun Tanjung Lanjut, Desa Tanjung Lebar, yang menjadi sengketa antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batang Hari karena memiliki kawasan hutan restorasi ekosistem yang cukup luas.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga masih menunggu penyelesaian sengketa tapal batas antara Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan di kawasan Ladang Panjang yang diklaim oleh Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin.
"Kalau itu (Ladang Panjang) masih berproses di Kemendagri, belum final," ujar Lutfiah.
- Penulis :
- Aditya Yohan





