
Pantau - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran Kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW sebagai pedoman agar penarikan iuran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Surabaya.
Tiga Jenis Iuran yang Diperbolehkan
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa iuran di lingkungan RT dan RW hanya diperbolehkan untuk iuran keamanan, iuran kebersihan, serta iuran penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Eri Cahyadi mengungkapkan, "Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah."
Selain tiga jenis iuran tersebut, seluruh bentuk pungutan lainnya dinyatakan dilarang.
Eri Cahyadi menegaskan, "Selain tiga jenis iuran yang diperbolehkan, seluruh bentuk pungutan dinyatakan dilarang."
Pungutan yang dilarang meliputi pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, serta pungutan lain yang sejenis.
Sumbangan dan Iuran Swadaya Harus Transparan
Warga tetap diperbolehkan memberikan sumbangan kepada RT atau RW sepanjang jumlah dan waktu pemberiannya tidak ditentukan oleh pengurus, bersifat sukarela, serta tidak mengikat.
Eri Cahyadi menyampaikan, "Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat."
Setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya wajib diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan diverifikasi terlebih dahulu oleh lurah sebelum diberlakukan kepada masyarakat.
Eri Cahyadi mengatakan, "Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama."
Apabila suatu kawasan membutuhkan pembangunan saluran atau paving secara swadaya, besaran kontribusi warga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek dan tidak boleh ditetapkan secara sepihak oleh pengurus RT maupun RW.
Kontribusi Pemilik Rumah Baru Berdasarkan Biaya Riil
Warga yang membangun rumah baru tetap dapat diminta memberikan kontribusi apabila pembangunan tersebut menimbulkan kebutuhan pembiayaan, seperti pembangunan saluran, pembangunan paving, atau perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas pembangunan.
Besaran kontribusi bagi pemilik rumah baru harus dihitung berdasarkan biaya riil dan tidak boleh ditetapkan secara sepihak.
Eri Cahyadi menyampaikan, "Namun, besaran kontribusi harus dihitung berdasarkan biaya riil dan tidak boleh ditetapkan secara sepihak."
Apabila pembangunan infrastruktur lingkungan sebelumnya memang mengharuskan setiap kavling menanggung biaya tertentu, pemilik rumah baru juga dapat dikenai kewajiban yang sama.
Apabila biaya riil yang dibutuhkan lebih kecil, besaran kontribusi harus disesuaikan dan tidak boleh melebihi kebutuhan yang sebenarnya.
Eri Cahyadi menegaskan, “Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga.”
- Penulis :
- Leon Weldrick





