
Pantau - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Jambi setelah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait antrean BBM subsidi, dan temuan tersebut telah diserahkan kepada Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan pemerintah terus memperkuat pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Pemantauan dilakukan bersama Komisi XII DPR dan Ombudsman RI di sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (11/7/2026).
Dugaan Modus Gunakan Banyak QR Code
Hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui pembelian berulang yang diduga untuk dijual kembali ke sektor industri.
Menurut Wahyudi, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan banyak QR code dalam transaksi pembelian BBM subsidi.
"Pengerit atau (modus) helikopter dengan banyak menggunakan kode QR yang bukan (tidak sesuai) jenis dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR code ganda," ungkap Wahyudi.
Temuan dugaan penyalahgunaan tersebut diserahkan kepada Polda Jambi untuk dilakukan pendalaman dan investigasi sesuai ketentuan hukum.
"Kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali," ujarnya.
Wahyudi menegaskan apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi kepada SPBU yang melanggar.
"Termasuk, nanti Polda Jambi akan melakukan sweeping (penyusuran) kembali adanya kegiatan pengerit yang dilakukan penertiban bersama pemerintah daerah," katanya.
Pengawasan Distribusi Diperkuat
Pemerintah Provinsi Jambi akan menyiapkan regulasi internal untuk memperlancar pelayanan di SPBU sekaligus mendukung penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.
Wahyudi menegaskan penguatan kolaborasi antara BPH Migas, Komisi XII DPR, Ombudsman RI, Polda Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan, dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM menjadi kunci dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.
"Dengan situasi dan kondisi Jambi yang penuh antrean dan banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi, kita terus berharap kolaborasi yang terintegrasi semua pihak agar penertiban konsumsi BBM subsidi benar-benar digunakan untuk kegiatan dan pelayanan masyarakat, serta dapat meningkatkan perekonomian," ujar Wahyudi.
Anggota Komisi XII DPR Syarif Fasha mengatakan hasil pengecekan menemukan adanya anomali dalam penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU.
"Ternyata, setelah dicek di sistem digitalisasi data, ternyata ada penyimpangan," ungkap Fasha.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan pihaknya akan memperkuat kerja sama tata kelola BBM subsidi bersama BPH Migas melalui memorandum of understanding (MoU) yang melibatkan 34 perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Syamsurizal mengatakan hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi penggunaan BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
"Kita harapkan semuanya bisa tertib dalam menggunakan BBM subsidi, karena masih banyak masyarakat yang berhak membutuhkan," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Taufik Nurmandia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami tadi sudah melaksanakan pendampingan pengecekan terhadap SPBU. Apa yang ditemukan ini, kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan pihak Pertamina untuk mengecek terlebih dahulu terhadap temuan-temuan tersebut," ujarnya.
- Penulis :
- Gerry Eka





