HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Sigi Bentuk Tim Asesmen untuk Tangani Rumah Rusak Ringan dan Sedang Akibat Gempa

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemkab Sigi Bentuk Tim Asesmen untuk Tangani Rumah Rusak Ringan dan Sedang Akibat Gempa
Foto: Prajurit TNI membantu masyarakat membersihkan rumah warga di Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang rusak akibat gempa bumi di daerah tersebut.

Pantau - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, membentuk tim asesmen dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk mendata rumah rusak ringan dan sedang akibat gempa bumi sebagai bagian dari percepatan penanganan pascabencana.

Kepala Bidang Bencana BPBD Kabupaten Sigi Ahmad Yani mengatakan pembentukan tim akan dimulai pada Senin dengan agenda sosialisasi dan uji coba sebelum turun ke lapangan.

Ia mengungkapkan, “Insya Allah besok dimulai pembentukan tim, sosialisasi dan uji coba.”

Pendataan Dibantu Mahasiswa Universitas Tadulako

Ahmad menjelaskan tim asesmen ditargetkan mulai melakukan pendataan rumah rusak paling lambat pada Rabu (15/7).

Ia mengatakan, “Praktisnya Selasa atau Rabu mendatang sudah action di lapangan.”

Selama proses pendataan, tim akan mendapat dukungan 43 mahasiswa Teknik Universitas Tadulako yang membantu mendata rumah rusak di Kecamatan Nokilalaki dan Palolo.

Fokus Penanganan Rumah Rusak Berat dan Huntara

Berdasarkan data Satgas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Sigi, jumlah rumah terdampak mencapai 4.012 unit yang terdiri atas 266 rumah rusak berat, 1.195 rumah rusak sedang, dan 2.551 rumah rusak ringan.

Ahmad menjelaskan pemerintah daerah pada tahap pertama dan kedua memprioritaskan penanganan rumah rusak berat karena berkaitan dengan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak di Nokilalaki dan Palolo.

Sementara itu, Wakil Bupati Sigi sekaligus Komandan Satgas Tanggap Darurat Samuel Yansen Pongi mengatakan proses pendataan kebutuhan huntara tahap kedua telah difinalisasi secara terbuka dan transparan.

Samuel mengatakan, “Nantinya hasil ini akan dibuatkan surat keputusan (SK) oleh Bupati Sigi dan selanjutnya dikirim ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).”

Penulis :
Gerry Eka