
Pantau - Kementerian Sosial memastikan sanksi pemberhentian atau pemecatan tanpa mekanisme surat peringatan tertulis berlaku secara mutlak bagi oknum tenaga kependidikan, termasuk guru dan wali asrama Sekolah Rakyat (SR), yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta pada Senin (13/7/2026) sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani segala bentuk kekerasan di lingkungan Sekolah Rakyat.
Bentuk pelanggaran yang tidak ditoleransi meliputi kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan, dan intoleransi.
Saifullah Yusuf menegaskan, "Kami tidak akan menoleransi kekerasan. Jika ada kekerasan di sana, pelakunya kami akan langsung berhentikan. Tidak ada surat peringatan satu, tidak ada surat peringatan dua."
Larangan Kekerasan Disosialisasikan Jelang MPLS
Aturan tegas mengenai larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan telah disosialisasikan secara ketat kepada seluruh jajaran satuan pendidikan Sekolah Rakyat, terutama menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kementerian Sosial sebagai penyelenggara program Sekolah Rakyat berkomitmen mewujudkan lingkungan pendidikan berasrama yang aman, menciptakan sekolah yang ramah anak, mengembangkan ekosistem pendidikan yang partisipatif, serta memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Sebagai langkah pencegahan, setiap satuan pendidikan Sekolah Rakyat diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
TPPK bertugas menjadi jalur pelaporan dugaan kekerasan sekaligus menjadi pihak pertama yang menangani setiap laporan yang diterima.
Tim internal tersebut juga didukung mekanisme rujukan khusus untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang menunjukkan indikasi tekanan mental maupun trauma.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Untuk memastikan pengawasan berjalan objektif, Kementerian Sosial mengajak masyarakat ikut memantau pelaksanaan pendidikan di Sekolah Rakyat.
Masyarakat diminta melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui saluran siaga atau call center resmi di nomor 021-171.
Selain melalui telepon, masyarakat dan orang tua murid juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0887-717-1171.
Saifullah Yusuf menegaskan seluruh laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi akan segera ditindaklanjuti oleh tim khusus Kementerian Sosial guna melindungi hak-hak dasar para siswa.
Ia juga mengatakan, “Kami ingin masyarakat luas melihat langsung bagaimana Sekolah Rakyat bekerja.”
- Penulis :
- Arian Mesa





