
Pantau - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan jenis profesi sesuai prinsip Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO).
K3 Menjadi Prioritas bagi Semua Pekerja
Said Iqbal menegaskan perlindungan keselamatan kerja merupakan hak seluruh pekerja, mulai dari buruh, pekerja pabrik, pekerja kantoran hingga wartawan.
“Dalam Konvensi ILO tentang K3, perlindungan terhadap keselamatan pekerja adalah prioritas utama, baik pekerja pabrik, pekerja kantoran, buruh, wartawan maupun profesi lainnya. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah nomor satu,” ungkap Said Iqbal.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan kelalaian K3 yang menyebabkan tiga pekerja, termasuk seorang warga negara asing, meninggal dunia dalam proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia.
“Ini menyangkut hilangnya nyawa pekerja. Dalam standar ILO, keselamatan dan kesehatan kerja adalah isu yang sangat mendasar. Satu nyawa pekerja pun wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran K3 dan BPJS Akan Diperiksa
Said Iqbal mengatakan hasil konfirmasi dari Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menunjukkan nota pemeriksaan atas dugaan pelanggaran akan diterbitkan dalam dua hari ke depan.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pekerja tersebut ternyata tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Moya. Justru yang kami temukan, salah satu korban atas nama Husin terdaftar pada perusahaan lain, yaitu Railway Construction. Artinya bukan didaftarkan oleh PT Moya. Padahal mereka bekerja melalui rantai subkontrak dengan perusahaan asing asal Tiongkok. Ini sangat berbahaya. Perlindungan K3 tidak memadai, BPJS tidak ada, dan pekerja menjadi sangat rentan,” jelasnya.
Ia menambahkan pihak PT Moya telah menyatakan siap mempertanggungjawabkan perkara tersebut sesuai proses hukum.
“Dari perusahaan mereka menyampaikan siap bertanggung jawab secara hukum dan siap berkoordinasi dengan keluarga korban. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan,” katanya.
Selain menangani kasus tersebut, Said Iqbal meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kepatuhan proses tender pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Moya di berbagai daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





