
Pantau - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menegaskan perlindungan data pasien tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan informasi publik dengan mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur keterbukaan informasi dan kerahasiaan data pribadi.
Data Pasien Masuk Informasi yang Dikecualikan
Direktur RSUD Tarakan Weningtyas Purnomo Rini menyatakan data pasien merupakan informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diakses oleh masyarakat secara umum.
"Informasi yang dikecualikan memiliki kode etik dan ketentuan hukum mengenai siapa yang berhak mengaksesnya," ungkap Weningtyas.
Ia menjelaskan RSUD Tarakan menyediakan layanan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Informasi yang dapat diakses publik telah tersedia melalui laman PPID dan media sosial resmi rumah sakit.
Hingga saat ini, RSUD Tarakan telah melayani sekitar 1.400 permohonan informasi.
Informasi yang dikelola meliputi informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KI DKI Tekankan Keseimbangan Transparansi dan Privasi
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan keterbukaan informasi publik tidak berarti seluruh informasi harus dibuka kepada masyarakat.
"Transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan berjalan seimbang," ujarnya.
Harry menambahkan petugas di lini depan rumah sakit memiliki peran penting dalam menjaga kerahasiaan data pasien.
"Ketika ada permohonan, silakan diarahkan kepada PPID yang memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dipastikan informasi yang diberikan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Ia menegaskan setiap permohonan informasi harus melalui mekanisme PPID agar dapat dipastikan informasi yang diberikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





