HOME  ⁄  Nasional

Kementerian HAM Dorong Percepatan Pemulihan Korban Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian HAM Dorong Percepatan Pemulihan Korban Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Foto: (Sumber :Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas di Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Devi Nindy.)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong percepatan pemulihan bagi santri korban pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kementerian HAM Lakukan Koordinasi Penanganan Korban

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas mengatakan kementeriannya langsung menindaklanjuti kasus tersebut setelah mendapat perhatian publik.

Penanganan dilakukan melalui Direktorat Pelayanan yang menangani pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung, tidak langsung, maupun berasal dari kasus yang menjadi sorotan.

Sofia mengungkapkan, "Pak Menteri (HAM) langsung meminta untuk Direktur Jenderal terkait dan tim untuk melihat kasus tersebut. Jadi memang ada di Direktorat Pelayanan. Jadi langsung begitu ada hal-hal yang mencuat, otomatis Kementerian HAM akan melakukan observasi, kemudian berkoordinasi baik itu di daerah maupun di pusat."

Menurutnya, Kementerian HAM tidak hanya memantau proses hukum, tetapi juga mengawal pemenuhan hak-hak korban melalui layanan pemulihan dan penanganan lanjutan.

Ia mengatakan, "Diharapkan untuk dilakukan segera pemulihan terhadap hal itu. Jadi kita tidak mungkin berkoordinasi atau memutuskan sendiri. Kita akan berkolaborasi dengan kementerian-kementerian lain yang punya tugas dan fungsi yang sama."

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran tiga santri, yakni seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MR dan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Polda Nusa Tenggara Barat menjelaskan peristiwa pembakaran terjadi pada 13 Desember 2025, namun proses hukum baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.

Kementerian HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan proses pemulihan korban berjalan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Penulis :
Ahmad Yusuf