
Pantau - DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar segera rampung dan disahkan menjadi undang-undang sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR Serap Masukan Pemangku Kepentingan saat Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Komisi IX akan memanfaatkan masa reses pekan depan untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, “Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses.”
Menurut Cucun, masukan tersebut dibutuhkan agar pembahasan RUU dapat segera dilanjutkan di tingkat panitia kerja, badan musyawarah, hingga rapat pimpinan DPR.
Percepatan pembahasan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada Oktober 2024 sehingga pemerintah dan DPR harus merampungkan RUU Ketenagakerjaan pada 2026.
MK Minta Libatkan Serikat Buruh dalam Penyusunan
Dalam putusannya, MK juga mengingatkan agar penyusunan RUU Ketenagakerjaan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR dan pemerintah telah bersepakat menargetkan pengesahan RUU Ketenagakerjaan paling lambat akhir tahun ini.
Ia mengungkapkan, “Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK.”
Dasco juga mengajak seluruh serikat buruh memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan dunia ketenagakerjaan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





