HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Pastikan Revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tetap Utamakan Keberlanjutan Ekologis dalam Pengelolaan Hutan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenhut Pastikan Revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tetap Utamakan Keberlanjutan Ekologis dalam Pengelolaan Hutan
Foto: Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut Krisdianto dalam webinar yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu 15/7/2026 (sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan hutan tetap memperhatikan keberlanjutan ekologis, khususnya dalam tata usaha hasil hutan, sebagaimana disampaikan Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Krisdianto, dalam webinar yang digelar secara daring di Jakarta pada Rabu (15/7/2026).

Penatausahaan Hasil Hutan Dukung Konsep Multiusaha Kehutanan

Krisdianto mengungkapkan, "Penatausahaan mendukung konsep multiusaha kehutanan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021. Pengelolaan hutan tidak hanya mengejar nilai ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekologis, penerimaan sosial, dan kelayakan ekonomi."

Ia menjelaskan bahwa penatausahaan hasil hutan merupakan bagian dari penerapan konsep multiusaha kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Menurutnya, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan ekologis, penerimaan sosial, serta kelayakan ekonomi.

Krisdianto menegaskan bahwa aspek legalitas menjadi tahapan awal yang harus dipenuhi sebelum suatu kawasan hutan dapat dimanfaatkan.

Ia menjelaskan bahwa hutan lindung hanya dapat dimanfaatkan untuk jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan, dan hasil hutan bukan kayu.

Sementara itu, hutan produksi memungkinkan dilakukan penebangan dengan kewajiban melakukan penanaman kembali sebagai bentuk keberlanjutan.

Revisi Aturan Perkuat Pengawasan dan Sistem Penelusuran Kayu

Krisdianto mengatakan, "Dalam revisi Permen LHK tersebut, ditekankan pentingnya perusahaan yang wajib menyampaikan rencana kerja tahunan sebelum melakukan panen. Pemerintah mencocokkan realisasi panen dengan rencana yang telah disetujui."

Dalam revisi Permen LHK tersebut, perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana kerja tahunan sebelum melakukan panen sebagai dasar pengawasan pemerintah terhadap realisasi hasil panen.

Aturan baru juga mendorong perusahaan memiliki kesadaran untuk melakukan penanaman kembali terhadap pohon-pohon yang telah ditebang akibat aktivitas industri.

Pohon-pohon yang dilindungi akan diberi tanda khusus sehingga tidak boleh ditebang.

Krisdianto mengungkapkan, "Setiap pohon yang dapat dipanen telah memiliki identifikasi jenis, ukuran, koordinat geografis (geolocation), hingga QR Code. Sistem geolokasi sebenarnya telah diterapkan jauh sebelum muncul tuntutan regulasi internasional seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Peraturan Uni Eropa tentang Produk Bebas Deforestasi."

Menurutnya, sistem identifikasi tersebut memperkuat penelusuran hasil hutan sekaligus mendukung tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya