HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata Api yang Beraksi di Pesanggrahan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata Api yang Beraksi di Pesanggrahan
Foto: Kepolisian menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T (38) menggunakan senjata api yang beraksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Pantau - Kepolisian menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T (38) yang diduga menggunakan senjata api saat beraksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah pengembangan penyelidikan oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Penangkapan Pelaku Lain

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan tim gabungan dibentuk untuk mengungkap sejumlah kasus curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, termasuk di Pesanggrahan.

"Jadi kami gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan membentuk tim gabungan untuk pengungkapan beberapa curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, salah satunya di wilayah Pesanggrahan," ungkap Seala Syah Alam.

Polisi lebih dahulu menangkap pelaku berinisial AR pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengidentifikasi dan menangkap pelaku T di Lampung Timur.

Menurut polisi, T melakukan perlawanan saat hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

Polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Residivis Kembali Beraksi dan Bawa Senjata Api Rakitan

Seala mengungkapkan T merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah ditangkap pada 2024, namun kembali melakukan tindak pidana serupa setelah bebas.

"Untuk pelaku sendiri, inisial T sudah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024. Lalu dia bebas kan, dan ternyata mengulangi perbuatan yang sama lagi. Jadi bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu senjata api rakitan beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Polisi menduga senjata api tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban ketika pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera membuat laporan polisi dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan guna mempermudah proses identifikasi dan pengembalian barang bukti.

Penulis :
Gerry Eka