HOME  ⁄  Nasional

TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia di Perairan Karimun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia di Perairan Karimun
Foto: Konferensi pers penyerahan barang bukti pasir timah yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia dan berhasil digagalkan oleh Kodaeral IV di Karimun, Kepri, Selasa 21/7/2026 (sumber: ANTARA/Angiela)

Pantau - Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,9 ton pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia melalui perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (20/7) dini hari.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama satuan terkait lainnya setelah menerima informasi masyarakat pada Minggu (19/7) sekitar pukul 22.00 WIB mengenai adanya aktivitas mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar perairan Kundur, Kabupaten Karimun.

Pada Senin (20/7) sekitar pukul 01.45 WIB, petugas bergerak menuju Dermaga Pongkar.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit speedboat berbahan fiber bermesin ganda yang mengangkut 50 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.900 kilogram atau 1,9 ton.

Aparat mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

DS (31) diduga sebagai pemilik muatan pasir timah.

W (27) diduga berperan sebagai nakhoda speedboat.

A (46), OA (37), dan I (43) diduga berperan sebagai anak buah kapal (ABK).

Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengungkapkan, "Alhamdulillah, berkat upaya dan kegigihan personel tim gabungan, kami berhasil menggagalkan penyelundupan 50 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.900 kilogram atau 1,9 ton yang terindikasi akan diselundupkan ke Malaysia."

Barang Bukti Diserahkan ke Polres Karimun

Menurut Berkat Widjanarko, penggagalan penyelundupan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp1,52 miliar.

Estimasi nilai tersebut mengacu pada harga pasir timah di Malaysia yang diperkirakan sekitar Rp800 ribu per kilogram.

Berkat Widjanarko menegaskan, "Ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga sumber daya alam nasional agar tidak diselundupkan ke luar negeri secara ilegal."

Setelah pengungkapan, barang bukti beserta para terduga pelaku diserahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menyatakan pelimpahan perkara tersebut menjadi bukti nyata sinergi TNI dan Polri dalam memberantas tindak pidana penyelundupan di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Yunita Stevani mengatakan, "Setelah menerima pelimpahan perkara, barang bukti, pelaku, dan dokumen pendukung lainnya, kami akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Yunita Stevani juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya alam.

Yunita Stevani berharap, “Kami berharap sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus ditingkatkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Kabupaten Karimun.”

Penulis :
Leon Weldrick