
Pantau - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menilai pelaksanaan reforma agraria di Indonesia masih jauh dari cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat menyampaikan pandangannya usai diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Reforma Agraria Dinilai Belum Berjalan Sesuai Amanat Konstitusi
Taufik mengatakan pengelolaan agraria saat ini masih didominasi korporasi dan kelompok oligarki sehingga masyarakat yang memiliki hak kedaulatan justru mengalami marginalisasi.
Ia mengungkapkan, "Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi."
Diskusi tersebut menghadirkan Guru Besar Universitas Kristen Indonesia Prof. Aarce Tehupelory, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika untuk membahas implementasi Pasal 33 dan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Ia mengatakan, "Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001."
Taufik menjelaskan hak menguasai negara merupakan mandat dari rakyat untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi sumber daya agraria demi sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebagai bentuk kepemilikan negara atas tanah.
MPR Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat
Taufik menegaskan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang agraria serta mengharuskan Presiden melaporkan perkembangan reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR.
Ia mengungkapkan, "Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan kepada Presiden untuk melaporkan proses reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Jadi, setiap tahun rakyat bisa mendengarkan apa yang telah dilakukan negara dalam rangka menjalankan reforma agraria melalui forum Sidang Tahunan MPR."
Taufik juga mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat.
Ia mengatakan, "Karena dalam UU ini diatur hak-hak masyarakat adat, termasuk hak-hak tradisional yang berkaitan dengan agraria."
Taufik menegaskan negara harus menjamin dan melindungi hak masyarakat adat agar tidak terpinggirkan oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
- Penulis :
- Aditya Yohan





