
Pantau - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berhasil menghimpun retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebesar lebih dari Rp259 juta pada semester pertama tahun 2026 atau sekitar 45 persen dari target tahunan sebesar Rp577 juta.
Kepala Disperkim Kota Mataram, Nazarudin Fikri, mengatakan capaian tersebut menunjukkan penagihan retribusi rusunawa pada tahun ini berjalan lebih baik dan tertib.
Ia mengungkapkan, "Penarikan retribusi rusunawa sekarang sudah mulai tertib, karena dua tahun ini kami sudah punya landasan hukum berupa perda dan perwal."
Pemerintah Kota Mataram menargetkan pendapatan retribusi sewa dari empat rusunawa sebesar Rp577 juta sepanjang tahun 2026.
Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan retribusi telah mencapai sekitar 45 persen atau mendekati setengah dari target tahunan.
Ia mengungkapkan, "Dengan realisasi itu, kami optimistis bisa capai target hingga akhir tahun ini."
Optimalisasi Penagihan dan Pengelolaan Rusunawa
Untuk mempermudah sekaligus mengoptimalkan penagihan, Disperkim menyiapkan petugas khusus yang bertugas menarik retribusi sewa di setiap rusunawa.
Setiap rusunawa kini memiliki sistem manajemen tersendiri dalam pengelolaan penagihan retribusi.
Kota Mataram memiliki empat rusunawa yang berada di Selagalas, Montong Are, Mandalika, dan Bintaro.
Kapasitas unit di masing-masing rusunawa bervariasi mulai dari 44 unit hingga 98 unit.
Keempat rusunawa tersebut dibangun sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sedangkan Pemerintah Kota Mataram berkontribusi melalui penyediaan lahan sebelum menerima bangunan sebagai aset daerah setelah pembangunan selesai.
Tarif sewa rusunawa mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Besaran tarif sewa berbeda sesuai lokasi rusunawa dan posisi lantai unit dengan nilai keseluruhan di bawah Rp200 ribu per bulan.
Tarif tersebut ditetapkan agar tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan yang mayoritas tidak memiliki penghasilan tetap, seperti nelayan dan pekerja dengan pendapatan tidak menentu.
Ia mengungkapkan, "Untuk penghuni rusunawa juga sudah ada ketentuan salah satunya penghuni yang menyewa merupakan warga Kota Mataram."
Retribusi yang dibayarkan penghuni digunakan kembali untuk pengelolaan dan pemeliharaan rusunawa, termasuk pengecatan bangunan serta perbaikan gedung.
Disperkim juga terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan penghuni melalui berbagai pelayanan.
Penyelesaian Tunggakan dan Sistem Listrik Prabayar
Selama dua tahun terakhir, petugas Disperkim tidak lagi melakukan penagihan pembayaran listrik kepada penghuni karena penggunaan sistem listrik prabayar atau token listrik terus diterapkan.
Dari empat rusunawa yang ada, hanya Rusunawa Selagalas yang belum sepenuhnya menyelesaikan pemasangan token listrik prabayar karena merupakan rusunawa pertama yang dibangun di Kota Mataram.
Ia mengungkapkan, "Dari empat rusunawa itu, tinggal satu rusunawa yang belum selesai pemasangan token listrik pra bayar. Kalau tidak salah di Selagalas, sebab ini merupakan rusunawa pertama yang dibangun di Kota Mataram."
Beberapa bulan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar tunggakan pembayaran sewa rusunawa yang mencapai puluhan juta rupiah segera diselesaikan.
Nazarudin Fikri memastikan persoalan tunggakan tersebut kini telah dituntaskan.
Ia mengungkapkan, “Untuk masalah tunggakan sudah kami bayar dan selesai. Katanya kita punya utang, padahal itu penghuni yang belum bayar.”
- Penulis :
- Leon Weldrick





