
Pantau - Kepolisian Resor Pasaman Barat melalui Polsek Talamau memastikan akses jalan provinsi dari Simpang Empat menuju Talu, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali dapat dilalui kendaraan setelah sempat terputus akibat longsor pada Sabtu (25/7) malam.
Longsor Sempat Tutup Badan Jalan
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan longsor terjadi di Pesanggiang Jorong Perhimpunan Nagari Talu, Kecamatan Talamau, sekitar pukul 18.30 WIB akibat curah hujan yang tinggi.
Ia mengatakan, "Akses jalan menuju Talu Talamau sempat terputus akibat longsor pada Sabtu malam. Berkat kerja sama semua pihak maka akses jalan kembali bisa ditempuh kendaraan."
Agung menjelaskan material longsor menutupi badan jalan yang menghubungkan Talu dengan Simpang Empat sehingga arus lalu lintas sempat terhenti.
Ia mengungkapkan, "Material longsor menutupi badan jalan yang menghubungkan Talu menuju Simpang Empat."
Petugas Lakukan Rekayasa Lalu Lintas dan Pembersihan
Kapolsek Talamau Iptu Fifriki Candra bersama personel kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, rekayasa lalu lintas, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat guna mendatangkan alat berat.
Ia mengatakan, "Kita melakukan peninjauan dan rekayasa arus lalu lintas, serta melakukan koordinasi dengan Pemkab Pasaman Barat terutama Dinas Pekerjaan Umum untuk dapat mendatangkan alat berat guna pengerukan material longsor."
Berkat kerja sama Polsek Talamau, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, dan TNI, material longsor berhasil dibersihkan sehingga jalan kembali dapat dilalui kendaraan sekitar pukul 23.30 WIB pada Sabtu malam.
Polsek Talamau saat ini masih melakukan pemantauan dan pengaturan lalu lintas di lokasi untuk mencegah antrean kendaraan.
Kepolisian juga mengimbau pengendara meningkatkan kewaspadaan karena wilayah Kecamatan Talamau merupakan kawasan perbukitan yang rawan longsor, pohon tumbang, dan banjir, terutama setelah wilayah tersebut pernah terdampak gempa pada 2022 dan bencana hidrometeorologi pada 2025.
- Penulis :
- Gerry Eka





