
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan sarana dan prasarana pembelajaran senilai total Rp6,6 miliar kepada sembilan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang terdampak bencana di Aceh.
Bantuan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) tersebut ditujukan untuk mempercepat pemulihan fasilitas pendidikan sekaligus memastikan kegiatan akademik dapat kembali berjalan.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag M. Arskal Salim mengatakan pemerintah ingin memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi keberlanjutan pelayanan pendidikan.
“Bantuan ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Agama dalam membantu proses pemulihan perguruan tinggi yang terdampak bencana. Kami ingin memastikan bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi keberlanjutan layanan pendidikan,” kata Arskal.
Kemenag Pantau Pemulihan Fasilitas dan Ekosistem Akademik
Arskal bersama tim monitoring Ditjen Pendis mengunjungi Universitas Islam Aceh (UIA) untuk meninjau langsung perkembangan pemulihan fasilitas kampus.
Monitoring dilakukan bersama jajaran pimpinan UIA untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan kampus terdampak.
Menurut Arskal, pemulihan PTKIS setelah bencana tidak cukup hanya dengan memperbaiki kerusakan fisik pada sarana dan prasarana.
Kemenag juga mendorong pemulihan ekosistem akademik agar mahasiswa dapat kembali belajar dengan aman dan nyaman serta dosen dan tenaga kependidikan bisa menjalankan tugas secara optimal.
“Yang ingin kita pulihkan bukan hanya sarana dan prasarana, tetapi juga ekosistem akademiknya. Mahasiswa harus dapat kembali belajar dengan aman dan nyaman, sementara dosen dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya secara optimal,” ujar Arskal.
Selain bantuan sarana dan prasarana, Kemenag memberikan dukungan berupa keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak serta bantuan kepada dosen dan tenaga kependidikan sesuai kebijakan pemulihan yang ditetapkan.
Monitoring juga dilakukan di Institut Agama Islam (IAI) Ummul Ayman Pidie Jaya dengan Arskal mengapresiasi respons cepat perguruan tinggi dalam melakukan pembenahan pascabencana.
“Bantuan ini merupakan bagian dari upaya percepatan agar aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan dengan baik,” kata Arskal.
Arskal juga mengajak sivitas akademika menjadikan periode pemulihan pascabencana sebagai momentum untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Sembilan PTKIS Aceh Terima Bantuan
Penyaluran bantuan didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6900 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Terdampak Bencana di Wilayah Aceh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, sembilan PTKIS di Aceh ditetapkan sebagai penerima bantuan dengan total anggaran Rp6,6 miliar dan besaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pemulihan masing-masing kampus.
Perguruan tinggi penerima bantuan adalah STAI Aceh Tamiang, IAI Ummul Ayman Pidie Jaya, STIS Dayah Amal Aceh Timur, Universitas Islam Aceh, Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia, STAI Nurul Arafah Panton Labu, STIT Syamsuddhuha Aceh Utara, STAI Jamiatut Tarbiyah Lhoksukon Aceh Utara, dan STIT Syekh Saman Al-Hasan Gayo Lues.
Kemenag memfokuskan bantuan tersebut di Aceh berdasarkan hasil pendataan dampak bencana.
Berdasarkan pendataan itu, tidak terdapat PTKIS di Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terdampak dan membutuhkan bantuan pemulihan sarana dan prasarana serupa.
- Penulis :
- Shila Glorya




