HOME  ⁄  Nasional

Celios Nilai Insentif Jadi Kunci Percepatan Transformasi Industri Hijau bagi IKM

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Celios Nilai Insentif Jadi Kunci Percepatan Transformasi Industri Hijau bagi IKM
Foto: Produk UMKM ramah lingkungan atau hijau.

Pantau - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai percepatan transformasi industri hijau, khususnya bagi industri kecil dan menengah (IKM), memerlukan pendekatan berbasis insentif agar pelaku usaha lebih cepat beralih ke praktik produksi yang berkelanjutan.

Insentif Dinilai Percepat Transisi Industri Hijau

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah perlu menghadirkan dukungan konkret melalui pembiayaan berbunga rendah untuk investasi mesin hemat energi, bantuan sertifikasi hijau, serta insentif pajak bagi pelaku usaha yang mampu menekan emisi dan limbah.

Ia mengatakan, "Karena itu, pendekatannya tidak bisa hanya berupa regulasi atau kampanye, tetapi harus diikuti insentif yang tepat sasaran."

Bhima menilai IKM memiliki peran strategis dalam mempercepat transformasi industri hijau karena berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan memiliki peluang masuk ke rantai pasok global.

Ia mengungkapkan, "IKM jadi kunci percepatan transformasi industri hijau yang padat karya. Potensinya besar untuk pasar ekspor terutama di rantai pasok makanan minuman sampai komponen otomotif yang rendah karbon."

Menurut Bhima, pelaku IKM juga membutuhkan pendampingan dalam menghitung efisiensi energi, mengelola limbah, serta menerapkan prinsip produksi sirkular, termasuk memanfaatkan teknologi digital dan artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan bahan baku.

Produk IKM Hijau Didorong Masuk Rantai Pasok Global

Bhima mendorong pemerintah memberikan ruang lebih besar bagi produk IKM hijau dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memperluas keterlibatan IKM dalam rantai pasok perusahaan besar.

Ia mengatakan, "IKM yang mampu memenuhi standar memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke rantai pasok global, memperoleh pembeli premium, dan meningkatkan nilai tambah produknya."

Data Badan Pusat Statistik tahun 2025 menunjukkan jumlah IKM di Indonesia mencapai 4,43 juta unit usaha atau sekitar 99,79 persen dari total industri nasional, dengan kontribusi sebesar 21,71 persen terhadap output industri nasional pada triwulan I 2026 dan menyerap lebih dari 13 juta tenaga kerja.

Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka juga menjalankan Program Pemberdayaan IKM Hijau serta menerbitkan buku pedoman untuk mendorong penerapan praktik industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Penulis :
Gerry Eka