Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Terbitkan Aturan Pembuatan e-KTP Hanya 1 Jam

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Mendagri Terbitkan Aturan Pembuatan e-KTP Hanya 1 Jam

Pantau.com - Diminta Presiden Jokowi untuk mempercepat pembuatan e-KTP, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri).

Hal tersebut guna menegaskan batas waktu dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

“Dalam minggu ini, saya akan segera mengeluarkan Permendagri yang nantinya akan menegaskan bahwa pembuatan KTP elektronik baik di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pusat maupun di Dinas Dukcapil kabupaten atau kota seluruh Indonesia, pembuatannya maksimum 1 jam mesti selesai,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu 4 April 2018.

Baca juga; Jokowi Tantang Mendagri Buat e-KTP Hanya Hitungan Jam

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pemalsuan data maupun e-KTP ganda, Mendagri memastikan hal itu tidak akan terjadi.

“Jadi KTP yang ganda itu tidak mungkin sekarang. Walaupun sekarang masih ada yang ganda dari yang lama-lama. Kalau ke depan tidak ada. Tinggal kalau dia pindah alamat atau meninggal dunia, baru diubah. Itu saja,” ujarnya

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat membuka rapat kabinet terbatas membahas penataan administrasi kependudukan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, menantang pihak Kemendagri agar pelayanan e-KTP dapat dilakukan dalam hitungan jam saja.

"Saya kira kalau ada peraturan menterinya, pelayanan e-KTP akan lebih cepat," kata Jokowi di Jakarta, Rabu 4 April 2018

Penulis :
Dera Endah Nirani