HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tetapkan Rindekraf 2026-2045 sebagai Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Tetapkan Rindekraf 2026-2045 sebagai Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional
Foto: (Sumber :Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mendorong pemanfaatan teknologi High Definition Extended Value (HDXV) sebagai inovasi digital yang mendukung perlindungan hak cipta, distribusi musik digital, dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis teknologi (ANTARA/HO Kementerian Ekonomi Kreatif).)

Pantau - Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 sebagai peta jalan nasional untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif selama dua dekade ke depan menuju Indonesia Emas 2045.

Empat Klaster dan Delapan Program Prioritas

Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kebijakan, program, serta rencana aksi pengembangan ekonomi kreatif secara terintegrasi.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengelompokkan subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster, yaitu berbasis seni dan budaya, berbasis desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.

Pemerintah juga memperkenalkan delapan program prioritas atau Asta Ekonomi Kreatif yang mencakup penguatan data ekonomi kreatif, regulasi kelembagaan, pengembangan talenta kreatif, pembangunan infrastruktur, penguatan ekosistem kekayaan intelektual, perluasan akses pendanaan dan investasi, pengembangan pasar domestik dan ekspor, serta kolaborasi melalui konsep hexa helix.

Rindekraf akan dilaksanakan dalam empat tahap, yakni periode 2026-2029, 2030-2034, 2035-2039, dan 2040-2045.

Target Kontribusi PDB Mencapai 11 Persen pada 2045

Pemerintah menetapkan visi menjadikan ekosistem ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Pada tahap pertama pelaksanaan Rindekraf periode 2026-2029, pemerintah menargetkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto mencapai 8,0-8,4 persen.

Selain itu, ekspor ekonomi kreatif ditargetkan tumbuh 6 persen, penyerapan tenaga kerja mencapai 27,66 juta orang, serta investasi sektor ekonomi kreatif meningkat sebesar 7-8 persen.

Penguatan tahap awal akan difokuskan pada tujuh subsektor prioritas, yaitu film, animasi dan video, musik, fesyen, kriya, aplikasi dan gim, serta kuliner di 15 provinsi prioritas.

Pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto meningkat menjadi 11 persen pada 2045 sebagai salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, pemerintah membentuk Tim Koordinasi Rindekraf yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Ketua Pengarah dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif sebagai Ketua Harian Pelaksana.

Tim tersebut melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Penulis :
Aditya Yohan