HOME  ⁄  Nasional

DPRD Kabupaten Gianyar Menyetujui KUA dan PPAS APBD 2027 sebagai Dasar Penyusunan Rancangan Anggaran

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPRD Kabupaten Gianyar Menyetujui KUA dan PPAS APBD 2027 sebagai Dasar Penyusunan Rancangan Anggaran
Foto: Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengangkat dokumen persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 yang diserahkan Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana di sela Rapat Paripurna di Gianyar, Bali, Selasa 28/7/2026 (sumber: Pemkab Gianyar)

Pantau - DPRD Kabupaten Gianyar menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2027 setelah melalui proses analisis dan evaluasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Gianyar, Bali, Selasa (28/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana mengatakan, "Kami telah mempelajari, mencermati dan mengevaluasi Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2027 ini sudah sesuai dengan ketentuan."

Ia menjelaskan KUA dan PPAS Tahun 2027 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menambahkan dokumen tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Persetujuan diberikan setelah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gianyar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan rapat pembahasan pada Senin (27/7/2026).

Sebagai tanda persetujuan, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2027.

DPRD Kabupaten Gianyar juga menetapkan Surat Keputusan DPRD sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk menyusun Rancangan APBD Tahun 2027.

Tiga Dokumen Penting Disahkan

Rapat paripurna menetapkan tiga dokumen penting sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2027.

Dokumen pertama adalah Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 050/10544/BPKAD dan 170/1354/DPRD/2026 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun 2027.

Dokumen kedua adalah Nota Kesepakatan Nomor 050/10545/BPKAD dan 170/1355/DPRD/2026 tentang PPAS Tahun 2027.

Dokumen ketiga adalah Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 107 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2027.

Melalui nota kesepakatan tersebut, pihak eksekutif dan legislatif menyepakati bahwa KUA Tahun 2027 menjadi pedoman utama dalam penyusunan PPAS.

KUA dan PPAS Menjadi Pedoman Penyusunan APBD

KUA Tahun 2027 memuat asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun 2027.

Asumsi dasar tersebut mencakup kebijakan pendapatan daerah.

KUA juga mengatur kebijakan belanja daerah.

Selain itu, KUA memuat kebijakan pembiayaan daerah.

PPAS Tahun 2027 disusun sebagai tindak lanjut atas kesepakatan KUA.

Dokumen PPAS memuat prioritas pembangunan daerah.

PPAS juga mencantumkan rencana pendapatan daerah.

Dokumen tersebut memuat rencana penerimaan pembiayaan daerah.

PPAS menetapkan prioritas belanja daerah.

PPAS juga mengatur plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan.

Dokumen tersebut mencakup program dan kegiatan pemerintah daerah.

PPAS turut memuat rencana pembiayaan daerah.

Seluruh rincian tersebut tercantum dalam lampiran nota kesepakatan.

Dengan persetujuan DPRD, proses penyusunan APBD Kabupaten Gianyar Tahun 2027 diharapkan berjalan tepat waktu.

Penyusunan APBD juga diharapkan berlangsung secara transparan.

APBD diharapkan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Penyusunan APBD ditujukan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik.

APBD juga diharapkan mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat paripurna persetujuan KUA dan PPAS Tahun 2027 turut dihadiri Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Penulis :
Leon Weldrick