HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Sulawesi Tengah Perkuat Pendampingan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkum Sulawesi Tengah Perkuat Pendampingan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Foto: (Sumber :Tim Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan kunjungan dan edukasi perlindungan desain industri kepada pengrajin rotan lokal, Kamardin, di Palu. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng.)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat pendampingan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif untuk meningkatkan nilai ekonomi, daya saing, dan kepastian hukum terhadap karya lokal.

Perlindungan KI Dorong Daya Saing Produk Lokal

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy mengatakan perlindungan KI menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk kreatif masyarakat.

Rakhmat Renaldy mengungkapkan, “Perlindungan KI bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing usaha, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.”

Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif, terutama kerajinan berbahan rotan yang memiliki nilai estetika dan peluang pasar yang menjanjikan.

Rakhmat Renaldy mengatakan, “Potensi ini harus dibarengi dengan perlindungan hukum terhadap desain-desain kreatif yang dihasilkan para pengrajin agar tidak mudah ditiru atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.”

Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya mendaftarkan karya yang memiliki unsur kebaruan dan nilai ekonomi melalui skema Kekayaan Intelektual.

Pengrajin Rotan Diberi Edukasi Perlindungan Desain Industri

Pendampingan dilakukan melalui kunjungan tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kepada pengrajin rotan lokal, Kamardin, di rumah usahanya di Kota Palu.

Kamardin telah menggeluti usaha kerajinan rotan selama lebih dari dua dekade dengan menghasilkan berbagai produk seperti kursi, meja, keranjang, hiasan, dan kerajinan lainnya yang dibuat secara manual menggunakan rotan asli Sulawesi Tengah.

Sejumlah desain karya Kamardin telah memperoleh sertifikat Desain Industri, namun masih terdapat desain baru yang belum didaftarkan sehingga memerlukan perlindungan hukum.

Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan persyaratan pendaftaran Desain Industri agar karya tersebut memperoleh perlindungan secara optimal.

Sulawesi Tengah memiliki sekitar 53 jenis rotan yang tumbuh secara alami, dengan tujuh jenis bernilai komersial tinggi, yaitu rotan Tohiti, Batang, Lambang, Noko, Dato, Darmasin, dan Pulut.

Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menyatakan akan terus memperluas pendampingan kepada pengrajin dan pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah agar semakin banyak karya inovatif masyarakat yang terlindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual.

Penulis :
Aditya Yohan