
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong penerapan "Paket Aksi Desa Tanggap TPPO" guna memperkuat peran desa dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui deteksi dini, perlindungan, hingga pendampingan korban.
Desa Jadi Garda Terdepan Pencegahan TPPO
Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid mengatakan desa memiliki posisi strategis dalam pencegahan TPPO karena sekitar 91 persen wilayah Indonesia merupakan kawasan perdesaan.
Ia mengatakan, "Desa kita tempatkan sebagai garda depan untuk seluruh aneka kebijakan pembangunan desa. Termasuk kita menjadikan desa sebagai pemerintahan terbawah yang memiliki posisi strategis sekaligus penting menentang perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)."
Kemendes PDT menawarkan lima langkah sistematis dalam Paket Aksi Desa Tanggap TPPO untuk memperkuat pencegahan di tingkat desa.
Langkah tersebut meliputi pemetaan kerentanan masyarakat, peningkatan kemampuan pencegahan melalui informasi pekerjaan dan migrasi yang aman, pembukaan akses pelaporan, penyusunan prosedur perlindungan dan rujukan kepada pihak berwenang, serta pendampingan dan pemulihan korban yang dipulangkan.
Kolaborasi Desa dan Aparat Diperkuat
Taufik menegaskan keberhasilan pencegahan TPPO harus diukur dari efektivitas penanganan dan upaya antisipasi, bukan dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.
Ia mengungkapkan, "Keberhasilan langkah ini tidak boleh diukur dari berapa banyak kita bertemu seperti ini, berapa banyak spanduk, atau tim yang kita bentuk. Tapi keberhasilan ini harus kita lihat dari produk, apa yang harus kita tangani untuk mengantisipasi, mencegah, dan menangani tindak kejahatan perdagangan orang."
Kemendes PDT mengimbau pemerintah desa memperkuat kolaborasi dengan pemerintah di tingkat supradesa, aparat penegak hukum, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar alur pelaporan dan penanganan TPPO berjalan efektif sesuai prosedur.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



