HOME  ⁄  Nasional

Barantin Tegaskan Produk Nonhalal Tetap Boleh Masuk Indonesia Asal Berlabel Jelas dan Sesuai Dokumen

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Barantin Tegaskan Produk Nonhalal Tetap Boleh Masuk Indonesia Asal Berlabel Jelas dan Sesuai Dokumen
Foto: Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memberikan keterangan kepada wartawan seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Barantin dan BPJPH di Jakarta, Kamis 30/7/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan produk nonhalal tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan pelabelan dan dokumen yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai kandungan produk yang beredar.

Karding menjelaskan pengawasan yang dilakukan Barantin bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan untuk melarang seluruh produk nonhalal masuk ke Indonesia.

Pengawasan difokuskan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi barang yang diperdagangkan.

"Selama prosesnya jelas, kita bukan tidak boleh masuk. Misalnya ada yang jelas-jelas daging babi. Tidak boleh masuk? Tidak begitu. Boleh, cuma kita minta ini harus dicantumkan (produk) ini adalah mengandung babi," ungkap Karding.

Karding mengatakan produk yang memenuhi ketentuan pelabelan serta persyaratan peraturan perundang-undangan tidak menjadi persoalan selama informasi mengenai kandungannya disampaikan secara benar kepada masyarakat.

"Kita memastikan yang halal harus tercantum sertifikat halal-nya, logo halal-nya, yang nonhalal juga tercantum. Sebab apa? Sebab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Karding.

Ketidaksesuaian Dokumen Berpotensi Jadi Penipuan

Karding menegaskan persoalan muncul apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi barang yang sebenarnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mencontohkan apabila suatu produk dalam dokumen dinyatakan tidak mengandung babi, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan sebaliknya, maka kondisi tersebut dapat memenuhi unsur dugaan penipuan.

"Dia bilang ini tidak mengandung babi tapi mengandung babi, itu unsur penipuan," tegas Haikal.

Haikal mengatakan penegakan hukum dapat disertai pemusnahan barang apabila produk yang masuk tidak sesuai dengan dokumen pendukung sehingga dinyatakan ilegal.

Haikal mencontohkan penanganan terhadap 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil.

Hasil pemeriksaan menemukan kandungan porcine atau unsur babi pada komoditas tersebut.

Dokumen kesehatan yang menyertai komoditas itu justru menyatakan produk bebas porcine.

"Sudah barang masuk itu sudah ilegal, beda dokumen sama fakta. Itu dimusnahkan," kata Haikal.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi barang.

Dukung Implementasi Wajib Halal

Haikal berharap sinergi Barantin dan BPJPH dapat mencegah terulangnya kasus serupa.

Menurut Haikal, kolaborasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan.

Sinergi Barantin dan BPJPH dilakukan untuk mendukung implementasi penuh kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 melalui penguatan pengawasan serta koordinasi antarinstansi.

Barantin mencatat nilai ekspor komoditas yang memperoleh sertifikasi karantina mencapai Rp393,2 triliun hingga 17 Desember 2025.

Pada periode yang sama, Barantin juga menerbitkan sekitar 2,6 juta dokumen sertifikasi untuk kegiatan ekspor, impor, dan pergerakan komoditas antararea.

Penulis :
Arian Mesa