HOME  ⁄  Nasional

Desa Sidan dan Desa Bona Masuk 16 Besar Desa Transparan KIP Bali Berkat Nilai Keterbukaan Informasi Tinggi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Desa Sidan dan Desa Bona Masuk 16 Besar Desa Transparan KIP Bali Berkat Nilai Keterbukaan Informasi Tinggi
Foto: Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali menyerahkan penghargaan kepada Desa Sidan dan Desa Bona, Kabupaten Gianyar, Bali, yang masuk 16 besar desa transparan soal implementasi keterbukaan informasi publik 2026 di Denpasar, Bali, Kamis 30/7/2026 (sumber: Pemkab Gianyar)

Pantau - Desa Sidan dan Desa Bona di Kabupaten Gianyar, Bali, masuk 16 besar Desa Transparan dalam implementasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali tahun 2026 setelah meraih nilai masing-masing 96 dan 90,05 dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Penilaian Berdasarkan Prinsip Objektif dan Akuntabel

Desa Sidan memperoleh nilai 96 dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Desa Bona memperoleh nilai 90,05 dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Desa yang memperoleh nilai 90 hingga 100 berhak menyandang predikat Desa Transparan.

Predikat Desa Transparan menjadi bentuk pengakuan atas komitmen desa dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Ketua KIP Bali, Dewa Nyoman Suardana, mengungkapkan, "Kami ingin semakin banyak desa di Bali yang berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik."

Penilaian Desa Transparan dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

Penilaian tersebut mengacu pada hasil pengawasan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama periode 2023 hingga 2025.

Keterbukaan Informasi Didorong Perkuat Tata Kelola Desa

Menurut Suardana, penilaian tersebut diharapkan dapat memotivasi seluruh pemerintah desa di Bali untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Suardana mengingatkan, "Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga fondasi mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif serta mampu membangun kepercayaan masyarakat."

Ia menambahkan, “Ini menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”

Penulis :
Arian Mesa