
Pantau - Komisi Yudisial (KY) menerima 1.402 laporan masyarakat terkait perilaku hakim selama semester I Tahun 2026 atau meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencatat 1.271 laporan.
Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan tingginya jumlah laporan menunjukkan besarnya perhatian dan harapan masyarakat terhadap peran KY dalam mengawasi perilaku hakim.
"Kami melihat tingginya tingkat laporan kepada KY terkait KEPPH menunjukkan harapan kepada KY, agar KY bisa lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan penegakan KEPPH." ungkap Desmihardi.
Rincian Laporan dan Proses Verifikasi
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah menjelaskan sebanyak 1.402 laporan tersebut terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta 662 laporan berupa konfirmasi eksternal.
Seluruh laporan yang diterima diverifikasi untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi.
Sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan diterima oleh KY.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses verifikasi.
"Laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi sebanyak 88 laporan." kata Abhan.
Jumlah laporan yang diregistrasi tersebut meningkat dibandingkan Januari hingga Juni 2025 yang mencapai 79 laporan.
Abhan menjelaskan jumlah laporan yang diregistrasi lebih sedikit karena sebagian besar aduan masyarakat berkaitan dengan substansi pertimbangan hukum atau isi putusan dan bukan mengenai perilaku hakim.
Dari 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH, sebanyak 439 laporan berasal dari perkara perdata, 158 perkara pidana, 29 perkara tata usaha negara, 25 perkara agama, 20 perkara hubungan industrial, 17 perkara niaga, delapan perkara tindak pidana korupsi, lima perkara militer, dua perkara pajak, dan 37 perkara lainnya.
Sebaran Aduan dan Penanganan Laporan
Laporan masyarakat didominasi berasal dari kota-kota besar di Indonesia.
Berdasarkan wilayah, DKI Jakarta mencatat 145 laporan, Jawa Barat 91 laporan, Sumatera Utara 73 laporan, Jawa Timur 62 laporan, Riau 34 laporan, Banten 30 laporan, Kalimantan Timur 22 laporan, dan Sumatera Selatan 20 laporan.
"Untuk jenis badan peradilan yang banyak dilaporkan didominasi oleh peradilan umum sebanyak 529 laporan." ujar Abhan.
Rincian laporan berdasarkan badan peradilan meliputi 529 laporan pada peradilan umum, 64 laporan pada peradilan agama, 63 laporan pada Mahkamah Agung, 27 laporan pada peradilan tata usaha negara, enam laporan pada peradilan militer, empat laporan pada peradilan tindak pidana korupsi, satu laporan pada Mahkamah Syari'ah, dan 17 laporan lainnya.
Dalam menangani laporan, KY melakukan pemeriksaan tatap muka terhadap pelapor, saksi, dan pihak terkait untuk menyusun Berita Acara Pemeriksaan serta mengumpulkan bukti sebelum memeriksa hakim terlapor.
KY telah memanggil 418 orang dari 119 laporan yang terdiri atas 91 pelapor atau kuasa pelapor dengan 69 orang hadir dan 22 orang tidak hadir, 243 saksi atau ahli dengan 222 orang hadir dan 21 orang tidak hadir, serta 84 hakim terlapor dengan 65 orang hadir dan 19 orang tidak hadir.
"Tujuan pemanggilan ini adalah untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran KEPPH." ungkap Abhan.
KY juga telah menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan.
Hasil sidang pleno menetapkan 73 laporan terbukti dan sebanyak 121 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi.
- Penulis :
- Shila Glorya



