
Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto resmi mengukuhkan 188 Penggerak HAM di Jakarta, Kamis (30/7/2026), untuk mendukung pelaksanaan Program Desa Sadar HAM Tahun 2026 yang menargetkan 200 wilayah di berbagai daerah di Indonesia.
Program tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat penerapan nilai-nilai hak asasi manusia hingga tingkat desa dan kelurahan melalui keterlibatan aparatur desa, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan.
Peran Strategis Penggerak HAM di Desa
Mugiyanto mengatakan Penggerak HAM memiliki peran yang sangat strategis di Desa Binaan Sadar HAM.
Ia menyampaikan Penggerak HAM akan menjadi ujung tombak dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat.
Penggerak HAM juga bertugas memastikan keberhasilan program pembangunan di desa.
Selain itu, Penggerak HAM berperan sebagai garda terdepan dalam menanamkan prinsip keadilan, kesetaraan, partisipasi, dan non-diskriminasi dalam setiap proses pembangunan desa.
Mugiyanto mengungkapkan, "Program ini menjadi model pengarusutamaan HAM di tingkat akar rumput melalui penguatan aparatur desa, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi pemangku kepentingan."
Ia menambahkan bahwa di tengah percepatan perubahan sosial dan derasnya arus informasi, peran Penggerak HAM menjadi semakin penting.
Menurut Mugiyanto, Penggerak HAM memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Penghormatan, Pemenuhan, Pelindungan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ia juga mengajak seluruh Penggerak HAM menjadikan pengukuhan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menanamkan nilai-nilai HAM di tingkat akar rumput.
Kementerian HAM Luncurkan Platform Terintegrasi
Pada kesempatan yang sama, Kementerian HAM meluncurkan fitur Desa Binaan Sadar Hak Asasi Manusia yang terintegrasi dalam Sistem Informasi HAM.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas menjelaskan platform tersebut memungkinkan Penggerak HAM melaporkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara transparan.
Sofia Alatas mengatakan, "Lebih dari sekadar alat pelaporan, platform ini merupakan bentuk strategi supervisi Kementerian HAM untuk memastikan masyarakat di desa para Penggerak HAM terpenuhi hak-hak dasarnya secara utuh."
Seleksi Diikuti 5.565 Pelamar
Kementerian HAM menyatakan proses seleksi Penggerak HAM Tahun 2026 berlangsung secara bertahap mulai 10 Juni hingga 27 Juli 2026.
Sebanyak 5.565 pelamar mengikuti rangkaian seleksi yang meliputi seleksi administrasi, seleksi esai, dan seleksi wawancara sebagai tahap akhir.
Dalam acara pengukuhan, Kementerian HAM menghadirkan perwakilan Penggerak HAM dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Sementara itu, Penggerak HAM dari 17 provinsi lainnya mengikuti kegiatan secara virtual.
Acara tersebut juga dihadiri jajaran pimpinan tinggi Kementerian HAM serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM dari seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa



