HOME  ⁄  Nasional

Abdul Fikri Desak Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Abdul Fikri Desak Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG
Foto: (Sumber :Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Mentari/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.

Komisi X Minta Pemerintah Segera Siapkan Penyesuaian

Abdul Fikri mengatakan tindak lanjut putusan MK diperlukan agar implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 berjalan sesuai amanat konstitusi dan memperkuat tata kelola keuangan negara.

"Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis," ujarnya.

Ia menyambut baik putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

"Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," katanya.

Menurut Abdul Fikri, program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda tetap perlu dijalankan secara bertahap dengan berlandaskan regulasi yang kuat dan tata kelola yang akuntabel.

"Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi," ujarnya.

Putusan MK Jadi Rujukan Pembahasan RUU Sisdiknas

Abdul Fikri menilai putusan MK akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), terutama terkait pengaturan norma anggaran pendidikan.

"Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan," tegasnya.

Ia menjelaskan MK mengamanatkan pemisahan anggaran MBG dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan paling lambat diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan