
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan relaksasi belanja pegawai di atas 30 persen masih diperbolehkan sebagai hasil kesepakatan dengan Kementerian Keuangan, sembari mengutamakan penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu di daerah.
Komisi II Prioritaskan Penyelesaian PPPK
Dede Yusuf menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, asosiasi pemerintah daerah, serta gubernur, bupati, dan wali kota di Gedung DPR RI, Jakarta.
"Selalu Komisi II ini mengatakan kita dahulukan belanja pegawai terutama PPPK Full dan juga Paruh Waktu. Tetapi Bapak-bapak juga pernah mengajukan kondisi keuangan dan kami memperjuangkan relaksasinya. Artinya secara relaksasi masih dibolehkan, ini kesepakatan dengan Kementerian Keuangan bahwa relaksasi di atas 30 persen masih dibolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah agar bisa menyelesaikan sampai (minimum tidak melebihi) 30 persen. Jadi (kebijakan tidak melebihi 30 persen) tidak harus berlaku di 2027. Ini pun merupakan perjuangan dari Komisi II,” tegasnya.
Menurut Dede Yusuf, kebijakan tersebut bertujuan agar kondisi fiskal daerah tidak terbebani secara kaku saat pemerintah daerah masih menyelesaikan kebutuhan belanja pegawai.
Dorong Pelayanan Publik Cepat dan Berbasis Kinerja
Dede Yusuf juga meminta kepala daerah memperkuat pelayanan publik dengan membangun sistem respons cepat terhadap aduan masyarakat, termasuk persoalan infrastruktur, dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Ia menilai peningkatan remunerasi kepala daerah perlu disertai indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Secara pribadi saya lihat remunerasi ini penting, tetapi harus ada KPI-nya, Pak. Harus ada juga jelas ini bukan sekedar menaikkan, tetapi harus dirasakan yaitu pelayanan publiknya terasa oleh masyarakat," tandasnya.
Selain itu, Dede Yusuf menyambut baik usulan transparansi Dana Bagi Hasil (DBH), namun mengingatkan agar formulasi pendapatan daerah tidak hanya berfokus pada sektor ekstraktif, melainkan juga mempertimbangkan potensi daerah di sektor perikanan, pariwisata, pajak iklan, dan ekonomi kreatif sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



