
Pantau - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–31 Agustus 2026 sebesar 996,52 dolar AS per metrik ton (MT), turun 0,44 persen dibandingkan periode sebelumnya akibat melemahnya permintaan global.
Penurunan harga referensi tersebut diikuti penetapan bea keluar (BK) CPO sebesar 148 dolar AS per MT dan pungutan ekspor (PE) sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara 124,56 dolar AS per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengungkapkan, "Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia."
Penetapan Berdasarkan Rata-rata Harga Internasional
Kemendag menetapkan HR CPO berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, serta harga port CPO Rotterdam.
Nilai acuan tersebut ditetapkan menggunakan rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga menghasilkan HR sebesar 996,52 dolar AS per MT.
Penetapan bea keluar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025, sedangkan pungutan ekspor mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Produk Turunan CPO Juga Dikenakan Bea Keluar
Selain CPO, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram juga dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026 tentang daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram.
- Penulis :
- Aditya Yohan



