
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengusulkan program replanting atau peremajaan kelapa sawit seluas 212 hektare kepada pemerintah pusat pada 2026 sebagai bagian dari kuota 500 hektare yang diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Usulan Replanting Fokus pada Dua Kelompok Tani
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Helmi Yuliandri mengatakan usulan tersebut mencakup lahan Kelompok Tani Selupu Lama seluas 191 hektare dan Kelompok Tani Sumber Tani Makmur seluas 21 hektare.
"Memang benar tahun ini kita mengusulkan program replanting sawit dengan total lahan yang kita usulkan mencapai 212 hektare dari total kuota yang diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencapai 500 hektare," ungkap Helmi.
Helmi menjelaskan usulan tersebut diajukan karena banyak tanaman sawit milik petani di Kabupaten Bengkulu Tengah telah memasuki usia tua sehingga memerlukan peremajaan.
Petani yang ingin memperoleh program replanting wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi memiliki lahan perkebunan sawit, umur tanaman minimal tujuh tahun, menggunakan bibit asalan, serta memiliki produktivitas rendah.
Lahan yang diusulkan juga tidak boleh berada di dalam kawasan hutan maupun kawasan hak guna usaha (HGU).
Verifikasi Lapangan Masih Berlangsung
Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah secara rutin melakukan kunjungan lapangan untuk memberikan pembinaan dan arahan kepada kelompok tani.
"Penyuluh kita juga sering melakukan pembinaan kepada para petani agar memahami dalam memenuhi syarat agar mendapatkan program replanting ini," katanya.
Helmi mengatakan program replanting 2026 masih berada pada tahap pengumpulan data dan verifikasi lapangan.
Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, proses akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian tiga pihak antara bank penyalur, BPDP, dan kelompok tani.
Setelah perjanjian ditandatangani, BPDP melalui bank penyalur akan mentransfer dana replanting ke rekening kelompok tani.
Dana tersebut akan digunakan untuk penumbangan pohon, pembuatan teras, pembelian bibit, pupuk, pestisida, serta pengendalian hama.
- Penulis :
- Arian Mesa



