HOME  ⁄  Nasional

BKSDA Maluku Lepasliarkan Dua Burung Kakaktua Koki ke Habitat Alami di Kepulauan Aru

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BKSDA Maluku Lepasliarkan Dua Burung Kakaktua Koki ke Habitat Alami di Kepulauan Aru
Foto: foto: Pelepasliaran satwa berupa dua ekor burung kakaktua koki di Hutan Adat Karangguli, Kabupaten Kepulauan Aru, bersama masyarakat adat. BKSDA Maluku.

Pantau - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor Dobo melepasliarkan dua ekor burung kakaktua koki (Cacatua galerita) di Hutan Adat Karangguli, Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi.

Pelepasliaran tersebut dilakukan setelah kedua burung hasil penyelamatan menjalani proses observasi di Stasiun Konservasi Satwa Dobo dan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk kembali ke habitat alaminya.

Kepala Seksi BKSDA Wilayah III Saumlaki Lebrina Serpara mengatakan kedua burung kakaktua koki telah melalui tahapan pemeriksaan sebelum dilepasliarkan.

"Setelah melalui proses observasi dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua kakaktua koki tersebut dikembalikan ke habitat alaminya di Hutan Adat Karangguli," ujar Lebrina.

Kolaborasi Jaga Satwa Dilindungi

Kegiatan pelepasliaran dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Aru, Ketua Pemuda Desa Karangguli, serta masyarakat adat setempat.

BKSDA Maluku menyebut kegiatan tersebut menjadi bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian satwa endemik Maluku.

Lebrina berharap keterlibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi terus diperkuat agar populasi satwa liar yang dilindungi tetap terjaga, satwa dapat berkembang biak di habitat alaminya, serta keanekaragaman hayati Maluku tetap terlindungi.

"Kegiatan ini merupakan wujud sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung upaya konservasi serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku," ungkap Lebrina.

Perlindungan Kakaktua Koki Memiliki Dasar Hukum

BKSDA Maluku menegaskan perlindungan satwa liar memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Penulis :
Arian Mesa