HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Bandung Panggil Pengelola Padel Six Nine Usai Dugaan Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Bandung Panggil Pengelola Padel Six Nine Usai Dugaan Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin
Foto: (Sumber :Situasi di depan area lapang Padel Six Nine usai dilakukan penebangan sebanyak 10 pohon di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2026). ANTARA/Rubby Jovan.)

Pantau - Pemerintah Kota Bandung memanggil pengelola lapang Padel Six Nine untuk dimintai keterangan terkait dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau yang diduga dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan perlindungan lingkungan serta ketertiban umum.

Satpol PP Lanjutkan Proses Pemeriksaan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola lapangan padel guna melanjutkan proses pemeriksaan.

“Kami undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan. Karena kemarin kan kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dengan perkembangan yang ada, tentu akan kami lanjutkan kembali prosesnya,” ungkap Bambang di Bandung, Senin (3/8/2026).

Bambang menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan penebangan pohon dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Untuk yang di Jalan Riau, jelas itu adalah penebangan pohon tanpa izin. Intinya, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku diwajibkan mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon baru serta dikenakan denda paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang.

Wali Kota Sebut Berpotensi Diproses Pidana

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan kasus penebangan 10 pohon di depan area lapang Padel Six Nine berpotensi diproses ke ranah pidana karena diduga melanggar sejumlah ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Farhan menduga penebangan dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel.

“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur (Jabar) agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” ungkap Farhan.

Ia menegaskan pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon berusia tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan.

Penulis :
Aditya Yohan