HOME  ⁄  Nasional

Indonesia dan Uni Eropa Bahas Kesiapan Implementasi Regulasi Wajib Halal 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia dan Uni Eropa Bahas Kesiapan Implementasi Regulasi Wajib Halal 2026
Foto: (Sumber :Pertemuan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan delegasi Uni Eropa di Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/HO-BPJPH..)

Pantau - Indonesia dan Uni Eropa membahas perkembangan regulasi serta kesiapan implementasi mandatori sertifikasi Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026 sebagai bagian dari penguatan komunikasi dengan mitra dagang internasional.

BPJPH Perkuat Komunikasi dengan Mitra Internasional

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan pembahasan tersebut bertujuan memastikan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) dipahami secara utuh oleh para pemangku kepentingan global.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin mengatakan pertemuan itu menjadi forum pertukaran informasi mengenai implementasi kebijakan halal di Indonesia.

“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi forum bagi kami untuk bertukar informasi dan membahas berbagai kebijakan dalam implementasi Jaminan Produk Halal,” ungkap Chuzaemi.

Pertemuan berlangsung di Jakarta pada pekan lalu dan dihadiri delegasi Uni Eropa yang terdiri atas perwakilan kedutaan besar serta lembaga perdagangan dari Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, dan Denmark.

Chuzaemi menegaskan BPJPH terus membangun kesamaan pemahaman terkait implementasi kebijakan jaminan produk halal sekaligus memberikan kepastian informasi kepada para mitra dagang menjelang penerapan Wajib Halal.

“BPJPH secara terbuka berkomitmen memberikan penjelasan komprehensif terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai implementasi kebijakan halal di Indonesia,” ujarnya.

Uni Eropa Siapkan Industri Hadapi Mandatori Halal

Kepala Seksi Perdagangan dan Ekonomi Delegasi Uni Eropa Carsten Sorensen mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai regulasi halal di Indonesia sebagai persiapan dunia usaha menghadapi kebijakan yang akan berlaku.

“Updating regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar mereka siap menyambut mandatori jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia,” ungkap Sorensen.

Menurut Sorensen, kepastian informasi mengenai regulasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha dan sektor industri di negara-negara Uni Eropa yang memiliki hubungan perdagangan dengan Indonesia.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara Indonesia dan Uni Eropa agar implementasi regulasi Wajib Halal 2026 dapat dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan.

Penulis :
Aditya Yohan