
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi dari jaringan narkotika Riau-Sumatera Selatan serta menetapkan enam tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan enam tersangka yang telah ditetapkan berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M, sedangkan Punay serta Bos Aeng telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia mengungkapkan, "Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni I, AR, SHW, TM, YNS, dan M, sedangkan Punay serta Bos Aeng masuk dalam daftar pencarian orang."
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Tim Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka I memindahkan empat kardus berisi narkotika ke sebuah perahu.
Eko mengungkapkan, "I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan."
Petugas selanjutnya menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan beserta mobil yang disiapkan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Controlled Delivery Ungkap Jaringan Palembang
Berdasarkan keterangan SHW dan TM, keduanya diperintahkan Punay untuk mengirim empat kardus narkotika ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Penyidik kemudian menerapkan teknik controlled delivery hingga kendaraan yang membawa narkotika diparkir di area sebuah hotel di Palembang sesuai arahan jaringan.
Eko menjelaskan, "Kendaraan diparkir di lokasi yang telah ditentukan pada siang hari, dikunci, dan kunci kendaraan disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh penerima sesuai arahan Punay."
Beberapa jam kemudian, tersangka YNS datang mengambil kendaraan tersebut dan mengaku diperintahkan Bos Aeng yang dikenalnya melalui seseorang berinisial AR saat berada di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram atau 86,3 kilogram serta 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Eko menegaskan, "Kami masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat."
- Penulis :
- Aditya Yohan



