HOME  ⁄  Nasional

RUU Sistranas Diharapkan Menjadi Payung Hukum Integrasi Transportasi Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

RUU Sistranas Diharapkan Menjadi Payung Hukum Integrasi Transportasi Nasional
Foto: Plt. Deputi IV KSP Fadjar Dwi Wishnuwardhani dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa 4/8/2026 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) yang tengah dibahas diarahkan menjadi perekat sekaligus payung hukum bagi pengembangan sistem transportasi massal nasional yang terintegrasi.

KSP Dorong Penguatan Regulasi dan Tata Kelola

Pelaksana Tugas Deputi IV KSP Fadjar Dwi Wishnuwardhani menyampaikan bahwa RUU Sistranas berfokus pada penguatan regulasi untuk menyatukan sistem transportasi massal nasional.

Ia mengungkapkan, "Kami melihat Sistranas atau RU Undang-Undang Sistranas yang sekarang sedang dibahas adalah tentang penguatan regulasi yang menjadi perekat untuk sistem transportasi massal nasional."

KSP berharap RUU Sistranas tidak hanya berfungsi sebagai perekat antarmoda transportasi, tetapi juga menjadi payung hukum yang utuh dalam pengembangan sistem transportasi nasional.

Menurut KSP, penguatan kelembagaan menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi RUU Sistranas.

KSP menilai Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memiliki potensi besar untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi.

MTI juga dinilai dapat memperkuat implementasi kebijakan transportasi nasional.

Pada tahap akhir, MTI berpotensi melakukan monitoring terhadap pelaksanaan regulasi yang telah ditetapkan.

Fadjar menilai Indonesia membutuhkan tata kelola transportasi yang mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator transportasi, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

Fadjar juga menekankan pentingnya integrasi percepatan pembangunan transportasi dengan tata ruang, kawasan permukiman, pusat kegiatan ekonomi, serta pengembangan kawasan metropolitan.

Ia mengungkapkan, "Kita juga memerlukan integrasi antara percepatan transportasi dengan tata ruang, kawasan pemukiman, pusat kegiatan ekonomi, dan pengembangan kawasan metropolitan. Karena transportasi yang baik sekarang dibangun dengan pendekatan kawasan dan kepentingan masyarakat."

AHY Targetkan Integrasi Seluruh Moda Transportasi

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan RUU Sistranas disusun untuk mengintegrasikan berbagai regulasi yang mengatur transportasi multimoda di Indonesia.

Menurut AHY, transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian diharapkan dapat semakin terintegrasi melalui satu payung hukum nasional.

AHY menegaskan penguatan sistem transportasi nasional menjadi salah satu prioritas utama Presiden Prabowo dalam lima tahun ke depan.

Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem transportasi nasional agar lebih efisien dan terintegrasi.

Pemerintah menilai sistem transportasi Indonesia masih menghadapi tantangan akibat pengelolaan yang bersifat sektoral dan parsial sehingga belum terintegrasi secara menyeluruh.

AHY menekankan pentingnya segera merampungkan RUU Sistranas sebagai dasar hukum nasional yang mampu menyatukan berbagai moda transportasi, mulai dari perkeretaapian, transportasi kelautan, hingga penerbangan.

Penulis :
Arian Mesa