HOME  ⁄  Nasional

KKP dan Pemprov Maluku Utara Perkuat Pengawasan Kelautan untuk Atasi Rumpon Ilegal dan Illegal Fishing

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KKP dan Pemprov Maluku Utara Perkuat Pengawasan Kelautan untuk Atasi Rumpon Ilegal dan Illegal Fishing
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono bersama Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda saat menunjukan nota kerja sama, di Jakarta, Selasa 4/8/2026 (sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menjalin kerja sama untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Maluku Utara yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam penandatanganan MoU sebagai langkah mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Pengawasan Kelautan Diperkuat

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan, "Ketika ada permasalahan yang ada di daerah kami akan gerak lebih cepat setelah adanya MoU ini."

Ia menjelaskan bahwa setelah penandatanganan kerja sama tersebut tidak ada lagi sekat pemisah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Menurutnya, kerja sama tersebut akan membuat pengawasan di sektor kelautan, khususnya di wilayah Maluku Utara, menjadi semakin ketat.

Pung Nugroho menegaskan, "Ini menunjukkan bahwa antara pemda dan pemerintah pusat tidak ada lagi garis pemisah kerja samanya sudah tertuang dalam MoU."

Rumpon Ilegal Jadi Keluhan Nelayan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengatakan nelayan kecil di daerahnya masih menghadapi berbagai persoalan, terutama keberadaan rumpon di tengah laut.

Ia menjelaskan bahwa rumpon yang tersebar di perairan Maluku Utara membuat nelayan kecil, khususnya yang menggunakan kapal di bawah 5 gross tonnage (GT), semakin sulit mendapatkan ikan.

Akibat kondisi tersebut, nelayan yang sebelumnya melaut dalam jarak kurang dari 12 mil kini harus mencari ikan hingga ke wilayah yang lebih jauh.

Sherly menyebut ikan tidak lagi masuk ke perairan pinggiran karena maraknya rumpon ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah perairan Maluku Utara.

Selain rumpon ilegal, praktik illegal fishing juga disebut menjadi penyebab berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.

Sherly mengatakan, "Adanya rumpon ilegal dan illegal fishing membuat nelayan kecil kesulitan mendapatkan hasil. Sehingga MoU ini diharapkan dapat memecahkan masalah bagi nelayan kecil."

Ia mengaku setiap kali mengunjungi daerah nelayan di Maluku Utara selalu menerima keluhan mengenai sulitnya mencari ikan yang sebagian besar disebabkan oleh maraknya rumpon ilegal di perairan setempat.

Penulis :
Shila Glorya