
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan di Nusa Tenggara Timur (NTT) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), usai Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kupang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Nusron mengungkapkan, "Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan."
Menurut Nusron, penyelarasan data NIB dan NOP berpotensi meningkatkan PAD dari sektor PBB tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Ia menegaskan pelayanan pertanahan dan tata ruang merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan kepastian hukum.
Ia menambahkan pelayanan tersebut juga harus mendukung kemudahan investasi.
Menurutnya, pelayanan pertanahan dan tata ruang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Percepatan Sertifikasi dan Pendaftaran Tanah
Nusron menjelaskan sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT masih belum terdaftar.
Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang sekaligus tantangan untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Percepatan PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Program tersebut juga diharapkan dapat mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Ia mengungkapkan, "Kita juga mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sertifikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertifikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen sehingga diperlukan dukungan pemerintah daerah agar seluruh aset keagamaan memperoleh kepastian hukum."
Menteri ATR/Kepala BPN juga meminta pemerintah daerah menginventarisasi seluruh aset milik pemerintah.
Pemerintah daerah diminta mempercepat sertifikasi aset berupa sekolah, rumah ibadah, serta berbagai fasilitas publik lainnya.
Menurut Nusron, kepastian hukum atas aset-aset tersebut penting untuk mencegah sengketa dan menghindari penguasaan oleh pihak lain.
Ia berharap percepatan sertifikasi dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026 sehingga menjadi "hadiah Natal" bagi pemerintah daerah dan masyarakat di NTT.
Pemutakhiran Sertifikat dan Dukungan Tata Ruang
Nusron mengingatkan pentingnya pemutakhiran sertifikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum sistem digital diterapkan.
Menurutnya, pemutakhiran tersebut penting untuk menghindari potensi tumpang tindih bidang tanah sekaligus mencegah praktik mafia tanah di kemudian hari.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan pemerintah provinsi terus mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Melki menyampaikan, "Kami mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang juga terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR, menyelaraskan data lahan baku sawah dan kawasan hutan, dan serta mengintegrasikan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis digital."
Hingga saat ini, sebanyak 13 kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara itu, sembilan kabupaten lainnya masih dalam proses menyelesaikan revisi RTRW.
Sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi RDTR dengan OSS bertujuan memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, serta meningkatkan daya saing investasi.
- Penulis :
- Shila Glorya



