HOME  ⁄  Nasional

BNNP Kalimantan Timur Musnahkan Lebih dari Satu Kilogram Sabu dari Dua Kasus Peredaran Narkotika

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BNNP Kalimantan Timur Musnahkan Lebih dari Satu Kilogram Sabu dari Dua Kasus Peredaran Narkotika
Foto: Prosesi pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di kantor BNN Provinsi Kaltim, Samarinda, Rabu 5/8/2026 (sumber: ANTARA/Ahmad Rifandi)

Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan 1.039,63 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (5/8/2026) sebagai upaya mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Kepala BNNP Kalimantan Timur Brigadir Jenderal Polisi Rudy Muyanto mengatakan, "Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah provinsi ini."

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy Muyanto dalam konferensi pers di Samarinda pada Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan Dua Kasus

Kasus pertama merupakan pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang mengirim narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda, Kalimantan Timur.

Tim gabungan BNNP Kalimantan Timur menangkap dua tersangka berinisial KY dan IH di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, pada 24 Juni 2026.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti awal sebanyak 996 gram sabu.

Rudy Muyanto menjelaskan, "Dari total sitaan kasus pertama tersebut, kami telah menyisihkan 1,17 gram untuk uji laboratorium dan 1,05 gram guna kepentingan pembuktian di persidangan."

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KY datang dari luar daerah.

KY diperintahkan oleh seseorang berinisial MK melalui aplikasi daring untuk mengantarkan paket narkotika.

Kasus kedua diungkap di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah BNNP Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pada 27 Juli 2026, petugas menangkap tersangka berinisial RJ di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti sebanyak 45,85 gram sabu yang disimpan dalam tiga bungkus plastik bening di dalam sebuah tas berwarna hijau.

Berdasarkan pengakuan RJ, sabu tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial RM.

RM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke Sulawesi Barat.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Seluruh barang bukti dari kedua kasus dimusnahkan pada Rabu (5/8/2026) untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

BNNP Kalimantan Timur masih mengembangkan penyidikan terhadap kedua kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Rudy Muyanto menegaskan, "Kami terus memperkuat sinergi penegakan hukum demi mewujudkan tatanan masyarakat Kalimantan Timur yang bersih narkoba sekaligus menyongsong visi Indonesia Emas 2045."

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Shila Glorya