
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli meminta seluruh lulusan perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara untuk menyiapkan serta meningkatkan keahlian dan keterampilan guna merespons kebutuhan tenaga kerja dalam Program Magang Nasional (PMN) 2026 yang membuka peluang bagi 150 ribu calon tenaga kerja.
Yassierli menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 5 Agustus 2026, usai memberikan kuliah umum bertajuk Peran Perguruan Tinggi dalam Menyiapkan Talenta Masa Depan di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK).
Program Magang Nasional Dibuka untuk 150 Ribu Peserta
Pemerintah pada 2026 membuka kesempatan bagi 150 ribu calon tenaga kerja untuk mengikuti Program Magang Nasional yang dilaksanakan dalam tiga tahap.
Program Magang Nasional melibatkan sekitar 8.000 mitra yang terdiri atas perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan instansi-instansi pemerintahan.
Yassierli mengatakan, "Mulai dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, maupun di instansi-instansi pemerintahan."
Menaker mengimbau para lulusan perguruan tinggi agar memanfaatkan Program Magang Nasional secara optimal sebagai langkah persiapan sebelum benar-benar memasuki dunia kerja.
Kompetensi Harus Menyesuaikan Perkembangan Industri
Yassierli menekankan pentingnya penyesuaian kompetensi lulusan di tengah berbagai disrupsi, seperti artificial intelligence, digitalisasi, green jobs, dan industri kreatif.
Ia mengungkapkan, "Secara spesifik harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan industri. Saya mendengar di Sultra sekarang banyak proyek-proyek industri yang sedang dibangun, dan saya yakin ini menjadi kesempatan serta peluang yang luar biasa buat adik-adik kita yang ada di sini."
Menurut Yassierli, banyaknya proyek industri yang sedang dibangun di Sulawesi Tenggara membuka peluang besar bagi lulusan perguruan tinggi untuk memasuki dunia kerja.
Peserta Program Magang Nasional 2026 akan menjalani masa magang selama enam bulan.
Selama mengikuti program tersebut, peserta memperoleh uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat kompetensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diakui secara nasional.
Yassierli mengatakan, “Selama masa tersebut, peserta berhak mendapatkan uang saku yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat kompetensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diakui secara nasional.”
- Penulis :
- Arian Mesa



